![]() |
| Foto // Satpol- PP Kabupaten Lombok Utara saat Rajia rokok ilegal |
Lombok Utara, penantb.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara melalui Tim Operasi Gabungan (OPGAB) Gempur Rokok Ilegal kembali menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal yang beredar tanpa pita cukai resmi.
Operasi ini digelar serentak di dua kecamatan, yakni Kecamatan Bayan dan Kecamatan Kayangan pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Operasi gabungan tersebut merupakan bagian dari program nasional dalam menekan peredaran rokok ilegal, sejalan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Cukai, Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), serta Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Pelaksanaan teknis kegiatan ini turut mengacu pada Keputusan Bupati Lombok Utara Nomor 177/09/POL PP/2025 serta surat tugas resmi yang dikeluarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Utara.
Kepala Satpol PP Lombok Utara, Totok Surya Saputra, SH., MH., mengatakan bahwa kegiatan operasi gabungan ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Daerah dalam menekan peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.
Menurutnya, selain penegakan hukum, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar lebih sadar akan pentingnya membeli produk yang sesuai ketentuan hukum.
“Kami akan terus menggencarkan operasi ini secara berkala dan mengajak masyarakat untuk turut serta mendukung upaya ini dengan tidak membeli atau mengedarkan rokok tanpa cukai," tegas Totok.
Operasi yang melibatkan dua tim ini dilaksanakan secara menyeluruh di titik-titik yang disinyalir menjadi tempat penjualan produk hasil tembakau tanpa cukai.
Tim 1 menyasar wilayah Kecamatan Bayan, sementara Tim 2 melakukan penyisiran di sejumlah titik strategis di Kecamatan Kayangan.
Dari hasil kegiatan yang dilakukan sehari penuh tersebut, Tim OPGAB berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari: SKT 14 bungkus (204 batang rokok), SKM 104 bungkus (2080 batang rokok), TIS 67 bungkus (1340 gram).
Totok menjelaskan bahwa seluruh barang tersebut tidak memiliki pita cukai resmi, dan sebagian menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Temuan ini menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih cukup tinggi di beberapa wilayah. Oleh karena itu, kami akan terus mengedukasi para pedagang dan masyarakat, serta menindak tegas pelaku peredaran rokok ilegal,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa rokok tanpa cukai tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, namun juga berpotensi membahayakan konsumen karena tidak melalui proses pengawasan produksi yang ketat.
Pemerintah Daerah melalui Satpol PP mengajak masyarakat agar lebih peduli terhadap isu peredaran rokok ilegal.
Ditekankan bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus rantai distribusi rokok tanpa cukai, baik dengan tidak membeli maupun melaporkan jika menemukan penjualan produk ilegal tersebut di lingkungannya.
Totok menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala di seluruh wilayah Kabupaten Lombok Utara. Pihaknya juga membuka kanal pelaporan dari masyarakat untuk mempercepat penanganan pelanggaran serupa di masa mendatang.
“Kesadaran dan partisipasi masyarakat sangat kami harapkan. Karena dengan begitu, upaya pemerintah akan semakin efektif dan berdampak luas bagi kepentingan bersama,” pungkasnya.
Penulis: Teno Haichal

0 Komentar