Breaking News

Sepasang Suami Istri di Ampenan Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

 

Foto// pasangan suami istri terduga penyalahgunaan narkoba 



Mataram, penantb.comTim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram berhasil membongkar dugaan peredaran narkotika di Kota Mataram

Sepasang suami istri berinisial R dan SR, warga Kecamatan Ampenan, diringkus kemarin Senin (11/8/2025) di depan sebuah pertokoan di Jalan Energi, Ampenan.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., mengungkapkan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pasangan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi memastikan identitas serta lokasi keberadaan keduanya.

“Setelah informasi dinyatakan valid, tim langsung menuju lokasi dan mengamankan R dan SR. Keduanya dibawa ke Polresta Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut setelah dilakukan penggeledahan di TKP dan di rumah mereka,” ujarnya.

Dalam penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,44 gram serta alat komunikasi.

“Kami masih mendalami peran keduanya dalam jaringan peredaran narkoba di Kota Mataram. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat,” tambah AKP Bagus.

Atas perbuatannya, R dan SR dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Ten)


0 Komentar
























Type and hit Enter to search

Close