Breaking News

Polda NTB Ungkap 12 Kasus Narkoba, 9 Tersangka Terancam Hukuman Mati

Foto// Konferensi pers 

 

Mataram, penantb.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika. Sepanjang Juli hingga Agustus 2025, aparat berhasil mengungkap 12 kasus narkoba dengan 23 tersangka, terdiri dari 21 pria dan 2 wanita.

Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Dr. Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K., M.H., mengungkapkan pihaknya menyita barang bukti berupa 599,318 gram sabu dan 3.753,63 gram ganja. Selain itu, periode April–Agustus 2025 polisi juga telah memusnahkan barang bukti yang telah mendapat penetapan pengadilan, yakni 1,53 kilogram sabu, 33,6 kilogram ganja, dan 298 butir ekstasi.

“Ini bentuk komitmen kita dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Dukungan masyarakat, wartawan, BNN, Kejaksaan, Balai POM, Bea Cukai, dan instansi terkait lainnya sangat berarti sehingga hambatan dalam penegakan hukum semakin kecil,” ujar Kombes Roman saat konferensi pers di Mataram, Rabu (20/8/2025).

Empat Kasus Besar Terungkap

Dari 12 kasus yang diungkap, terdapat empat kasus menonjol:

Praya Barat, Lombok Tengah (31 Juli 2025): Tiga tersangka ditangkap usai mengambil paket berisi 2,015 kg sabu yang dikirim dari Medan melalui jasa ekspedisi.

Batu Layar, Lombok Barat (2 Agustus 2025): Polisi menggagalkan penyelundupan 494 gram sabu dari Bali. Tersangka bertugas sebagai kurir dengan upah Rp5 juta.

Pelabuhan Lembar (3 Agustus 2025): Dua tersangka diamankan dengan barang bukti 92 gram sabu, diduga bagian dari jaringan antarprovinsi Madura–Bali–Lombok.

Lingsar, Lombok Barat (12 Agustus 2025): Polisi menemukan 1,4 kg ganja saat penggeledahan di sebuah kebun durian.

9 Tersangka Terancam Hukuman Mati

Menurut Kombes Roman, para tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Tahun ini saja sudah ada 9 tersangka narkoba di NTB yang terancam pidana mati. Ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman hukum bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan narkoba,” tegasnya.

Pesan Tegas Polda NTB

Mengakhiri konferensi pers, Kombes Roman memberikan peringatan keras kepada para tersangka agar tidak lagi terjerumus dalam peredaran narkoba.

“Jadikan ini pengalaman pahit terakhir. Jangan lagi menjadi pelaku peredaran narkoba. Di NTB, hukumannya sangat berat. Mari kita jaga generasi muda dan masa depan daerah ini bersama-sama,” pungkasnya.

Konferensi pers turut dihadiri perwakilan Kejati NTB, Balai Besar POM Mataram, Bea Cukai, serta advokat dari para tersangka.



0 Komentar

















Type and hit Enter to search

Close