![]() |
Foto//Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lombok Utara, Tri Darma |
Lombok Utara, penantb.com — Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) kini tengah fokus mempersiapkan proses pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebagai bagian dari kebijakan nasional penghapusan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait kelanjutan tahapan pengangkatan PPPK di seluruh daerah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lombok Utara, Tri Darma, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dan regulasi resmi dari pemerintah pusat, terutama terkait skema pengusulan PPPK paruh waktu yang masih tergolong baru.
“Saat ini kita masih menggali informasi lebih lanjut dari pusat, karena belum ada kepastian apakah pengusulan PPPK paruh waktu ini harus menunggu penetapan formasi terlebih dahulu, atau cukup dengan mengajukan nama-nama yang telah masuk dalam data base,” ujarnya saat ditemui pada Senin (4/8/2025).
Tri menjelaskan, meskipun masih menunggu kejelasan teknis, Pemkab KLU telah mulai melakukan input data prajabatan sebagai langkah persiapan awal.
Hal ini dilakukan agar pemerintah daerah dapat segera mengajukan nama-nama yang memenuhi syarat apabila proses pengusulan telah dibuka secara resmi.
“Kalau ternyata hanya diminta mengusulkan, ya kita bisa langsung ajukan berdasarkan data yang ada. Termasuk dari hasil seleksi PPPK gelombang satu dan dua sebelumnya,” jelasnya.
Menurut data sementara, terdapat lebih dari seribu tenaga honorer yang berpotensi untuk diusulkan menjadi PPPK paruh waktu di Kabupaten Lombok Utara.
Mereka berasal dari berbagai bidang, mulai dari tenaga kesehatan, tenaga teknis, hingga tenaga pendidik atau guru.
BKPSDM saat ini juga tengah melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap seluruh tenaga non-ASN. Pendataan ini mencakup informasi identitas lengkap, status kepegawaian, serta alasan jika ada tenaga honorer yang tidak bisa diusulkan, seperti meninggal dunia, memilih pekerjaan lain, atau tidak lagi memenuhi syarat administratif.
“Kami diminta mendata semua nama secara lengkap dan objektif. Kalau ada yang tidak diikutsertakan, harus ada alasannya. Pendataan ini akan menjadi dasar pengusulan yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Tri Darma.
Ia menambahkan, proses pengusulan PPPK paruh waktu ini ditargetkan selesai paling lambat Desember 2025. Pemkab Lombok Utara pun terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTB yang saat ini juga sedang melakukan pemetaan tenaga non-ASN di seluruh wilayah kabupaten/kota.
Tri Darma menegaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan upaya pemerintah untuk mengakomodasi tenaga non-ASN yang selama ini belum terserap ke dalam formasi PPPK penuh waktu.
Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan pemerintah pusat yang menargetkan tidak ada lagi status tenaga non-ASN mulai tahun 2026.
“Tahun depan tidak ada lagi istilah tenaga honorer atau non-ASN. Karenanya, PPPK paruh waktu ini menjadi solusi sementara. Bagi yang nantinya ingin menjadi PPPK penuh waktu, itu tergantung kebutuhan dan ketersediaan formasi dari instansi masing-masing,” pungkasnya.
0 Komentar