Breaking News

Operasi Tengah Malam, Polisi Temukan Sabu & Bong di Rumah Warga Tanjung

 

Foto// Dua pelaku penyalahgunaan Narkoba

Lombok Utara, penantb.com – Satua Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lombok Utara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Dusun Karang Langu, Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 23.30 WITA.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti narkotika. Kedua terduga masing-masing berinisial DAD alias D (31) dan SD alias S (39), keduanya merupakan warga Dusun Karang Langu, Desa Tanjung.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di wilayah setempat. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara IPTU I Putu Sastrawan, S.H. memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah terduga SD alias S, petugas menemukan barang bukti antara lain:

1,36 gram kristal bening diduga sabu

Uang tunai Rp800.000 dan Rp5.000

Dua unit ponsel

Peralatan hisap sabu (bong)

Puluhan klip plastik kosong dan bekas pakai

Pipet, tabung kaca, korek gas, dan perlengkapan lainnya

Seluruh pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lombok Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dari hasil penyelidikan sementara, para terduga diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Tanjung. Kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine dan uji laboratorium terhadap barang bukti,” ujar IPTU I Putu Sastrawan mewakili Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K.

Para pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta hingga maksimal Rp8 miliar.


0 Komentar




















Type and hit Enter to search

Close