Breaking News

LSM LIRA NTB Ungkap Dugaan Penyerobotan Lahan di Gili Trawangan, Sejumlah Pejabat Pemda KLU Diperiksa Kejati

 

LSM LIRA NTB Ungkap Dugaan Penyerobotan Lahan di Gili Trawangan, Sejumlah Pejabat Pemda KLU Diperiksa Kejati

Mataram, penantb.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap temuan dugaan penyerobotan lahan di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. 

Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, dan sejumlah pejabat Pemda Lombok Utara telah diperiksa.

Gubernur LIRA NTB, Zainuddin, menjelaskan temuan ini berdasarkan informasi dari masyarakat dan pihak-pihak terkait. 

Menurutnya, kasus bermula dari pemberian izin pengelolaan pemanfaatan lahan di area Sunset Point oleh Dinas Pariwisata kepada BUMDes Gili Indah. 

Belakangan diketahui, lahan tersebut bukan merupakan aset daerah, melainkan milik pihak pengusaha. Atas dasar itu, pengusaha melaporkannya ke Kejati NTB.

"Ini kan fatal, kenapa tidak dicek terlebih dahulu sebelum memberikan izin. Kami menduga ada keteledoran oleh pejabat di Dinas Pariwisata," tegas Zainuddin.

Ia menambahkan, pihak pengusaha telah bertemu Pemda untuk membahas persoalan ini, namun hingga kini belum ada titik temu. 

Dengan laporan yang sudah masuk dan pemeriksaan yang berjalan, LIRA mendorong Kejati NTB untuk mengusut tuntas kasus ini secara adil dan transparan.

"Penegakan hukum secara berkelanjutan dan berkeadilan harus dijalankan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan," ujarnya.

Zainuddin juga mengungkap, LIRA tengah mengumpulkan informasi terkait indikasi pemanfaatan lahan milik warga yang marak terjadi di Lombok Utara. 

Ia mencontohkan kasus di SMPN 3 Bayan, di mana di atas lahan seluas satu hektare berdiri bangunan sekolah, namun lahan tersebut bukan aset Pemda. 

Kini pemilik lahan menuntut ganti rugi, bahkan kasus ini sudah terjadi sebelum Kabupaten Lombok Utara mekar dari Lombok Barat.

"Kami cek di bagian aset dan mendapati data bahwa lahan itu tidak ada di dalam aset milik daerah. Lantas bagaimana selama ini, apakah pejabat pemda tidak bekerja? Itu lahan kan hak warga yang dimanfaatkan," bebernya.

Saat ini, LIRA mendampingi salah satu warga yang menuntut ganti rugi tersebut. Zainuddin khawatir banyak sekolah atau fasilitas publik di Lombok Utara berdiri di atas lahan yang status kepemilikannya tidak jelas atau bukan milik Pemda.

"Kami menduga banyak aset daerah yang terbangun di lahan bukan milik Pemda. Sehingga ini harus segera ditindaklanjuti," pungkasnya.


Penulis: Teno Haichal 

0 Komentar
























Type and hit Enter to search

Close