Breaking News

KLU Siapkan Regulasi Kawasan Tanpa Rokok, Target Rampung Tahun 2025

 

Foto// Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara Kusmalahadi Syamsuri (tengah) saat foto bersama 


 LOMBOK UTARA, penantb.com - Wakil Bupati Kusmalahadi Syamsuri.,ST.,MT, membuka Konsultasi Publik Penyusunan Perbup Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Batas Merokok (KTM) yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan KLU bertempat di Lesehan Sasak Narmada Tanjung (12/8).Kegiatan ini juga dihadiri juga oleh para Asisten Setda KLU, Kepala PD,Camat se-KLU, 

 Kadis Kesehatan dr. Lalu Bahrudin menuturkan kegiatan Konsultasi Publik dilaksanakan sebagai tindak lanjut pelaksanaan dari Terbitnya Perda KTR dan KTM, dimana juga regulasi peraturan Kementerian Kesehatan serta peraturan lainnya terkait kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas merokok.

 "Perdanya sudah disiapkan sejak beberapa tahun lalu namun belum bisa terealisasi sampai sekarang, oleh karena itu dengan konsultasi publik dilakukan Perbup KTR dan KTM segera bisa terbitkan,"katanya.

 Terkait dengan kawasan tanpa rokok merupakan area yang dilarang untuk merokok termasuk juga memproduksi dan menjual rokok di beberapa area tertentu.

 "Penetapan kawasan tanpa rokok sebagai upaya dan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat,"katanya.

 Lebih lanjut kata dr. Bahrudin hak untuk menghirup udara bersih dan bebas asap rokok telah menjadi perhatian dunia Kesehatan yakni WHO dimana penyakit yang disebabkan oleh rokok sangat banyak.

 Data dimana lebih dari jutaan penduduk dunia meninggal setiap tahun disebabkan oleh rokok, termasuk juga di beberapa negara berkembang seperti di Indonesia.

 "Jadi Indonesia sebelumnya menduduki peringkat ke 23 perokok terbesar di Dunia setelah China dan India pada tahun 2025 Indonesia menduduki peringkat kedua masyarakat yang mengkonsumsi rokok,"katanya.

 Penetapan kawasan tanpa merokok sebelumnya sudah dilakukan beberapa upaya oleh beberapa pihak baik lembaga maupun institusi pemerintah serta masyarakat.

 "Namun upaya yang dilakukan belum ada hasil hal ini terlihat dari masih banyak pembelian dan konsumsi rokok di masyarakat,"katanya.

 Berdasarkan data sekitar 80 persen masyarakat yang terjangkit yakni disebabkan dari efek asap rokok, selain itu juga perokok pasif, untuk di KLU sendiri berdasarkan data di Dikes penyebaran penyakit tidak menular tertinggi disebabkan oleh asap rokok.

 "Intinya bagaimana menyadari kesehatan diri sendiri itu sangat penting,"katanya.

 Sementara itu Wabup Kus menyampaikan Pemda sebelumnya telah menerbitkan Perda KTR dan KTM sejak beberapa tahun lalu namun kenyataan pada pelaksanaan sampai sekarang belum diterapkan dan baru pada tahun 2025 di bahas Peraturan bupati.

 "Agar bisa dilaksanakan untuk segera dibahas Perbup dan tetapkan dimana lokasi-lokasi yang di perbolehkan untuk merokok,"katanya.

 Konsultasi Publik perlunya ada percepatan dikarenakan KLU menjadi satu-satunya kabupaten di NTB yang belum mengeluarkan Perbup tentang KTR dan KTM.

 "Perbup yang sudah disusun sebelumnya tinggal dikonsultasikan secara umum kepala OPD dan pihak-pihak lainnya sehingga dalam penerapan tentang KTR dan KTM berjalan sesuai dengan harapan,"katanya.

 "Saya mengapresiasi kegiatan konsultasi publik ini, semoga mendapatkan hasil dan kesepakatan bersama sehingga dapat segera dijalankan,"tuturnya.

Penulis: Den/Dokpin (RLS)




0 Komentar

















Type and hit Enter to search

Close