![]() |
| Foto//Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Naker) KLU, Muhrim |
Lombok Utara, penantb.com – Kabar gembira datang bagi para pencari kerja di seluruh Indonesia, khususnya di Kabupaten Lombok Utara (KLU). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menghapus batas usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja yang diterbitkan pada Rabu, 28 Mei 2025.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Naker) KLU, Muhrim, menyambut baik terobosan tersebut. Menurutnya, aturan baru ini bisa menjadi jawaban atas permasalahan tingginya angka pengangguran di daerah, terutama bagi mereka yang selama ini terhambat oleh ketentuan batasan usia.
“Kalau kita melihat data pengangguran terbuka, banyak masyarakat tidak mendapat pekerjaan hanya karena terkendala usia. Dengan kebijakan baru ini, kami bersyukur karena peluang kerja terbuka lebih luas, dan ini dapat berdampak langsung pada penurunan angka kemiskinan,” ujarnya Selasa (11/08/2025).
Sebagai tindak lanjut, DPMPTSP-Naker KLU bergerak cepat dengan menjalin komunikasi bersama perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayahnya. Instansi tersebut mendorong perusahaan segera menyesuaikan mekanisme rekrutmen sesuai aturan baru.
Salah satu langkah konkret yang telah disiapkan adalah penyelenggaraan job fair atau bursa kerja pada 11–12 Juni 2025 mendatang. Agenda ini diharapkan dapat mempertemukan pencari kerja lintas usia dengan perusahaan yang membuka lowongan sesuai kebutuhan.
“Kami terus berkoordinasi dengan perusahaan. Saat ini kami sedang mendata kebutuhan tenaga kerja mereka agar bisa segera menyesuaikan rekrutmen tanpa batasan usia,” jelas Muhrim.
Kebijakan penghapusan batas usia rekrutmen dinilai sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dalam mempertemukan pencari kerja dengan peluang kerja yang tersedia. Pemda KLU berharap aturan ini mampu membuka akses kesempatan kerja seluas-luasnya bagi semua kalangan, baik generasi muda maupun pekerja berpengalaman yang sebelumnya terhambat oleh regulasi lama.
“Harapannya, kebijakan ini dapat mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat KLU sekaligus menekan angka pengangguran yang masih cukup tinggi,” tambahnya.
Sebelumnya, proses rekrutmen tenaga kerja masih mengacu pada aturan lama. Batas usia maksimal untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ditetapkan 35 tahun, sedangkan tenaga kontrak dibatasi hingga usia 50 tahun. Kondisi tersebut kerap membuat banyak pencari kerja dengan usia di atas ketentuan tidak bisa mengakses kesempatan kerja formal.
Dengan hadirnya kebijakan baru ini, aturan rekrutmen menjadi lebih fleksibel. Meski begitu, pemerintah daerah masih menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat terkait tata cara implementasinya.
“Kami masih menunggu keputusan resmi terkait implementasi teknisnya. Jika aturan lama sudah digantikan secara penuh, barulah kami bisa mengambil langkah strategis lebih lanjut,” pungkas Muhrim.

0 Komentar