![]() |
Foto// Kejati NTB saat mengamankan aset milik Pemprov NTB di Gili Trawangan |
Lombok Utara, penantb.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) mengambil langkah tegas dengan memasang plang pengamanan aset milik Pemerintah Provinsi NTB di kawasan Gili Trawangan, Selasa (5/8/2025).
Plang tersebut dipasang di atas lahan seluas 65 hektare yang terletak di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.
Aset negara ini tengah menjadi objek penyidikan karena diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oleh pihak tertentu.
Dalam keterangannya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera, menjelaskan bahwa lahan tersebut saat ini digunakan untuk operasional Ego Resto milik PT Karpedian dan Living Trawangan Hotel, yang dikuasai oleh tersangka Ida Adnawati (IA).
“Pemasangan plang merupakan bagian dari upaya penyelamatan aset negara yang tengah dalam proses penyidikan,” ujar Efrien.
Proses pemasangan plang pengamanan dipimpin langsung oleh Kasi Uheksi Eksaminasi pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Abdirun Luga Harlianto, dan didampingi tim penyidik Pidsus, personel Intelijen, serta empat anggota TNI dari Korem 162/Wira Bhakti yang bersenjata lengkap.
Keterlibatan aparat TNI ini merupakan bentuk sinergi Kejati NTB dengan Kodam IX/Udayana dalam menjaga aset negara.
Langkah pengamanan tersebut merujuk pada sejumlah surat perintah penyidikan, termasuk Surat Perintah PRINT-08/N.2/Fd.1/09/2024 tertanggal 10 September 2024, hingga PRINT-08c/N.2/Fd.1/06/2025 tertanggal 12 Juni 2025.
Selain itu, tindakan ini juga mengacu pada Surat dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI Nomor B-845/F/Fjp/05/2018 tanggal 4 Mei 2018.
Diketahui, Kejati NTB telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan lahan tersebut. Mereka adalah Kepala UPTD Gili Tramena, Mawardi Khairi, serta dua pengusaha yakni Alpin Agustin dan Ida Adnawati.
0 Komentar