Breaking News

Begini Kata Pemda KLU Terkait Perkara Aset Sunset Point di Gili Trawangan

 

Foto// Helipad di Gili Trawangan 

Lombok Utara, penantb.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menegaskan bahwa lahan di kawasan Sunset Poin Gili Trawangan yang tengah menjadi objek sengketa bukan merupakan aset milik daerah.

Kepala BKAD KLU, Sahabudin, Rabu (13/8/2025), mengatakan pihaknya telah memerintahkan Kepala Bidang Aset untuk berkoordinasi dengan Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) terkait aset tersebut. Sebab, fisik bangunan di kawasan itu dibangun menggunakan anggaran pusat pada 2021 dan telah diserahkan ke Pemda.

“Kita sudah menanyakan langsung ke BPPW terkait aset yang sudah diserahkan ke Pemda. Untuk gugatan, saat ini memang sedang berproses,” ungkapnya.

Sahabudin menjelaskan, kawasan Sunset Poin yang kini dikelola Dinas Pariwisata sudah disewakan kepada BUMDes Gili Indah. BUMDes melakukan pembangunan di sejumlah titik, termasuk pada lahan yang kini diklaim sebagian oleh seorang pengusaha.

Menurutnya, sejak awal lahan tersebut bukan milik Pemda, melainkan aset negara yang masuk sempadan pantai. Pemda hanya berperan sebagai pengelola. Ia menegaskan, setiap pembangunan mestinya dilakukan setelah status lahan dinyatakan clear and clean.

“Informasi dari warga, sebelum pembangunan, pengusaha yang sekarang menggugat justru setuju lahannya digunakan untuk pembangunan jalan sekitar 10 meter,” ujarnya.

Kerja sama Pemda dengan BUMDes, kata Sahabudin, dilakukan karena keterbatasan sumber daya Dinas Pariwisata dalam menjaga dan mengamankan aset.

“Dengan keterbatasan SDM, tentu tidak maksimal kalau dikelola langsung Pemda,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Desa Gili Indah, Wardana, menegaskan pembangunan yang dilakukan BUMDes di Sunset Poin selalu mendapat izin atau sepengetahuan Pemda.

“Dulu waktu dibangun tidak ada yang komplain. Kalau ada, KSPN pasti tidak jadi bangun. Sistemnya sewa di Dinas Pariwisata dan sudah berjalan dua tahun. Setiap tahapan BUMDes selalu koordinasi,” jelasnya.

Persoalan Sunset Poin mencuat setelah seorang pengusaha melapor ke Kejaksaan Tinggi NTB terkait dugaan penyerobotan lahan. Sejumlah pejabat Pemda KLU telah dimintai keterangan. Selain rest area, di lokasi tersebut juga terdapat helipad yang ikut menjadi bagian pengelolaan bersama Dinas Pariwisata dan BUMDes.


0 Komentar















Type and hit Enter to search

Close