Breaking News

Warga Tak Lagi Terima PKH atau BPNT? Cek Data Anda di DTSEN, Dinas Sosial

Foto// Kepala Dinas PPPA Kabupaten Lombok Utara Faturrahman 

 

Lombok Utara, penantb.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Lombok Utara, Faturrahman, mengumumkan adanya perubahan skema pendataan penerima bantuan sosial dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

Menurut Faturrahman, DTSEN merupakan integrasi dari berbagai sumber data sosial ekonomi, termasuk: DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem), Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi), serta data konsumsi listrik dari PLN yang divalidasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

“Sekarang ini ada pengalihan dari DTKS menjadi DTSEN. Ini adalah data tunggal yang digunakan untuk menentukan siapa yang layak menerima bantuan sosial,” tegas Faturrahman, Selasa (29/07/2025).

Bagi masyarakat yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) namun kini tidak lagi menerima bantuan, Faturrahman mengimbau agar segera melapor ke Dinas Sosial. Di sana akan dilakukan pengecekan melalui sistem berbasis aplikasi resmi.

“Kalau ada sedikit kesalahan, seperti perbedaan satu digit pada NIK saja, itu sudah tidak bisa diproses. Makanya penting untuk dicek langsung di Dinas Sosial,” jelasnya.

Kementerian Sosial RI juga mendorong para pendamping PKH untuk secara sukarela mengeluarkan sekitar 10 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) per pendamping yang dinilai telah mandiri secara ekonomi. 

Saat ini, tercatat sekitar 12 ribu KPM penerima PKH di Kabupaten Lombok Utara. Namun, berdasarkan pembaruan data melalui DTSEN, terdapat sekitar 12 persen data bermasalah, seperti layak antara “menerima” dan “tidak menerima”.

Untuk mengatasi hal tersebut, DTSEN menyediakan fitur pengusulan baru bagi masyarakat yang layak tetapi belum masuk dalam sistem.

Faturrahman menegaskan bahwa proses verifikasi dan validasi data kini dilakukan secara langsung ke lapangan. Tim akan mengecek kondisi rumah, aset, dan mengirimkan dokumentasi ke pusat untuk menentukan kelayakan.

“Sekarang masyarakat tidak bisa memanipulasi data karena kami turun langsung ke lapangan, mengecek kondisi rumah, aset, bahkan mengirimkan foto ke Kemensos untuk menentukan kelayakan,” tegasnya.

Meski demikian, kewenangan akhir tetap berada di pemerintah pusat, sedangkan pemda hanya sebatas mengusulkan berdasarkan hasil verifikasi.

Terakhir, Faturrahman meminta para pendamping PKH untuk aktif berkoordinasi dengan pemerintah desa. Setiap pengusulan baru harus melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes).

“Jika memang ada penerima bantuan yang sudah tidak layak, kita berikan motivasi untuk mandiri dan keluarkan dari data. Sebaliknya, yang benar-benar berhak, kita usulkan kembali,” pungkasnya.


0 Komentar















Type and hit Enter to search

Close