![]() |
Foto// Gubernur LIRA NTB Zaenudin saat berada di polres Lombok Utara mendampingi pelapor kiri baju putih |
Lombok Utara, penantb.com – Sengketa kepemilikan dan legalitas Yayasan Hidayatul Muttaqin Dangiang kembali mencuat. Permasalahan ini memanas setelah pendiri yayasan, Haji Baharudin, melaporkan dugaan pemalsuan akta pendirian ke Polres Lombok Utara pada Kamis (24/7/2025).
Dalam proses pelaporan tersebut, ia turut didampingi oleh Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi NTB, Zainudin.
Zainudin menjelaskan bahwa persoalan bermula dari munculnya akta baru yang diterbitkan tahun 2011, yang dinilai menyalahi prosedur hukum dan mencatut nama pendiri asli yayasan.
“Akta pertama Yayasan Hidayatul Muttaqin dibuat pada 2001 oleh Haji Baharudin. Namun pada 2011, tanpa sepengetahuan pendiri, muncul akta baru atas nama ‘Yayasan Hidayatul Muttaqin NW Dangiang’. Ini jelas merugikan secara administratif dan finansial,” ujarnya kepada awak media.
Ia menduga penerbitan akta tersebut bertujuan untuk mengalihkan kendali pengelolaan yayasan, termasuk dana bantuan pendidikan seperti BOS dan hibah dari Kementerian Agama.
Pihak yayasan, kata Zainudin, juga tengah menelusuri aliran dana yang masuk ke yayasan pasca penerbitan akta baru tersebut, termasuk melalui sistem Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan berbagai sumber bantuan lainnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Harian Yayasan, Oki Marzuki Hairuma, membeberkan bahwa akta baru diterbitkan oleh oknum berinisial “K”, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Harian.
Padahal, menurutnya, penunjukan K sebelumnya hanya bersifat lisan dan tidak didukung dokumen resmi seperti surat keputusan atau berita acara rapat.
“Tidak pernah ada rapat atau kesepakatan resmi dalam perubahan akta itu. Justru kami temukan akta baru dibuat sepihak, dan nama-nama yang tercantum didominasi keluarga K. Nama Haji Baharudin pun hanya disebut sebagai Dewan Pengawas, bukan lagi sebagai pendiri,” tegas Oki.
Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Lombok Utara telah menerima laporan tersebut dan menyatakan akan segera menindaklanjuti dengan mendisposisikannya ke Kapolres.
“Kami berharap penanganan laporan ini dilakukan secara transparan dan profesional, karena ini bukan hanya soal administrasi yayasan, tetapi juga menyangkut aset, hak hukum, dan masa depan pendidikan di wilayah ini,” pungkas Oki.
0 Komentar