Breaking News

Satpol PP KLU Tertibkan Bangunan Liar di Sempadan Pantai Gili Trawangan -pena ntb

 

Foto// Kasat Pol PP Kabupaten Lombok Utara Totok Surya Saputra saat menertibkan bangunan liar di sempadan pantai di Gili Trawangan 

Gili Trawangan, Penantb.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan ketertiban umum dan pemanfaatan tata ruang yang sesuai aturan. 

Pada Rabu, 23 Juli 2025, Kepala Satpol PP Totok Surya Saputra, SH., MH. bersama jajarannya melakukan survei lapangan dalam rangka pengawasan terhadap bangunan liar di kawasan sempadan pantai Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang.

Giat tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain:

PP No. 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Permendagri No. 26 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,

Perda KLU No. 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, khususnya Pasal 28 ayat 1 yang melarang pendirian bangunan di sempadan pantai dan kawasan lindung lainnya.

Turut mendampingi kegiatan tersebut antara lain Kabid Tibum dan Linmas I Nengah Suandra Mahardika, SE., serta Plt. Kabid Penegakan Perda Imam Sapwan, S.Pd., bersama anggota lapangan seperti Rudi Hartono dan I Made Adi Hendra Jaya.

Dari hasil peninjauan, ditemukan sebuah bangunan yang didirikan tepat di wilayah sempadan pantai dengan titik koordinat X: 116.0415201, Y: -8.3409051. 

Kawasan tersebut secara tegas dilarang untuk pembangunan karena berada di area pelindung lingkungan pesisir, sebagaimana tertuang dalam Perda No. 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Utara.

“Kami telah memberikan teguran pertama kepada pemilik bangunan untuk segera menghentikan proses pembangunan dan membongkar sendiri bangunan tersebut,” tegas Kasat Pol PP, Totok Surya Saputra.

"Surat teguran diberikan oleh forum tata ruang KLU dan Pol PP sebagai eksekutor pelaksanaan penertiban, jika nanti teguran tersebut tidak diindahkan, maka langkah penegakan akan kami lanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya lagi.

Dalam penjelasannya, Totok juga mengingatkan bahwa sempadan pantai memiliki fungsi penting untuk menjaga kelestarian lingkungan pesisir. 

Secara teknis, sempadan pantai didefinisikan sebagai daratan sepanjang minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat, yang harus steril dari aktivitas pembangunan permanen.

“Kawasan ini berfungsi sebagai pelindung alami dan area konservasi. Jika kita biarkan bangunan liar terus berdiri, maka kerusakan ekosistem pesisir tak terhindarkan,” ujarnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di lapangan dilaporkan aman, tertib, dan mendapat respons positif dari masyarakat sekitar. 

Satpol PP KLU berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang, khususnya di kawasan-kawasan strategis seperti Gili Trawangan.

“Kami berharap seluruh masyarakat dan pelaku usaha dapat menaati aturan tata ruang demi keberlanjutan lingkungan dan pariwisata Lombok Utara,” tutup Totok.


0 Komentar















Type and hit Enter to search

Close