![]() |
Satgas Pangan Polda NTB Bongkar Gudang Beras Oplosan di Lombok Barat. |
Mataram, penantb.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB mengungkap praktik pengoplosan beras bermerek SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) milik BULOG yang terjadi di wilayah Kabupaten Lombok Barat.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu, 30 Juli 2025, aparat berhasil mengamankan satu terduga pelaku beserta barang bukti puluhan karung beras oplosan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan hasil monitoring internal Kantor Wilayah BULOG NTB. Ditemukan adanya peredaran beras SPHP dengan kemasan lama yang seharusnya sudah tidak lagi beredar di pasar tradisional.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda NTB untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah melakukan penelusuran, polisi berhasil mengidentifikasi lokasi produksi beras oplosan yang berada di kawasan perumahan di Lombok Barat.
Direktur Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, S.I.K., bersama Kasubdit I Kompol Moh. Nasrulloh, S.I.K., turun langsung ke lokasi untuk memastikan temuan tersebut.
“Hari ini kami melihat langsung tempat dan seluruh perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas pengoplosan beras SPHP. Lokasi ini untuk sementara kami pasangi garis polisi karena masih dalam proses penyidikan,” ujar Kombes Endriadi di lokasi.
Polisi mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial NA untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, turut disita beberapa barang bukti, termasuk karung berlabel SPHP, beras menir (beras berkualitas rendah), serta sejumlah alat pengemas.
Modus operandi yang digunakan NA adalah mencampur beras berkualitas rendah dengan beras yang lebih baik, lalu mengemasnya kembali menggunakan karung bekas SPHP yang telah dimodifikasi.
Setelah dikemas, beras oplosan tersebut didistribusikan ke sejumlah toko ritil dan pasar tradisional di wilayah sekitar.
“Terduga belum kami tetapkan sebagai tersangka, masih dalam proses pemeriksaan. Kami juga akan memanggil sejumlah pemilik toko ritil yang diduga ikut menjual beras ini untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” jelas Dirreskrimsus.
Atas tindakannya, NA terancam dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya:
Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan/atau
Pasal 100 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Sementara itu, Pimpinan Wilayah BULOG NTB, Sri Murniati, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat yang dilakukan aparat Polda NTB.
Ia menegaskan bahwa pihak BULOG telah lama menghentikan produksi kemasan beras SPHP yang ditemukan di lapangan.
“Setelah kami lakukan pengecekan, diketahui bahwa kemasan yang digunakan pelaku sudah lama tidak diproduksi. Bahkan stoknya pun sudah nihil. Diduga kuat, kemasan tersebut dicetak ulang oleh pelaku,” terang Sri.
Sri menambahkan bahwa seluruh temuan telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti melalui jalur hukum. BULOG, kata dia, berkomitmen menjaga kualitas dan kepercayaan publik terhadap distribusi pangan nasional.
Kasus ini menegaskan bahwa aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak akan mentolerir praktik-praktik yang merugikan masyarakat, terutama dalam sektor vital seperti pangan.
Polda NTB bersama BULOG terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan dalam distribusi bahan pokok.
(Ten/PenaNTB)
0 Komentar