![]() |
Foto/ Ketua Pansel Komisaris BUMD Tiok Tata Tunaq Kabupaten Lombok Utara Hermanto |
Lombok Utara, Penantb.com – Proses seleksi anggota komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Lombok Utara (KLU) menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan adanya kejanggalan. Namun, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Hermanto membantah tudingan tersebut.
Hermanto memastikan bahwa seluruh tahapan seleksi telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku, khususnya merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris dan Direksi BUMD.
"Semua proses seleksi berjalan sesuai regulasi, tidak ada persyaratan yang dikurangi ataupun ditambahkan dari peserta," tegas Hermanto yang juga menjabat sebagai Asisten II Setda KLU, saat ditemui wartawan pada Senin (28/07).
Isu ini mengemuka setelah salah satu nama peserta yang lolos seleksi disebut-sebut pernah mengundurkan diri dari jabatan komisaris BUMD sebelumnya. Namun, Hermanto menepis klaim tersebut.
"Tak ada peserta yang pernah menyatakan mundur. Jabatan Komisaris BUMD sebelumnya diisi oleh Kabag Ekonomi saat itu, Pak Wahyu, dan itu didasarkan pada RUPS dengan nomor 800/05/PT.T2B/2019," jelasnya.
Lebih lanjut, Hermanto menyampaikan bahwa tahapan seleksi sudah selesai dilaksanakan dan saat ini tinggal menunggu proses pelantikan. Namun, pelantikan baru bisa dilakukan setelah ada penyertaan modal dari pemerintah daerah.
"Saat ini jabatan masih vakum menunggu penyertaan modal. Begitu anggaran masuk, barulah pelantikan bisa dilakukan dan mereka mulai menjalankan tugas," pungkasnya.
0 Komentar