![]() |
Foto// Setda Kabupaten Lombok Utara Anding Duwi Cahyadi |
Lombok Utara, penantb.com – Polemik denda sebesar Rp 12 miliar dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap dua penyedia air bersih di Lombok Utara, yakni PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) dan PDAM Amerta Dayan Gunung, masih belum menemui kejelasan.
Hingga saat ini, manajemen PDAM mengaku belum bisa mengambil langkah hukum atau administratif apapun karena kekosongan jabatan direktur utama.
Dewan Pengawas PDAM Amerta Dayan Gunung, Anding Duwi Cahyadi, mengungkapkan bahwa pihaknya belum bisa menentukan sikap terkait putusan KPPU.
Pasalnya, PDAM belum memiliki pejabat direktur sejak pengunduran diri Firmansyah beberapa waktu lalu.
“Kami tidak bisa berbuat banyak saat ini. Tanpa direktur, kami tidak memiliki kewenangan eksekutif untuk merespons putusan KPPU,” jelas Anding saat dikonfirmasi, Rabu (02/07/2025).
Putusan KPPU menyatakan bahwa PDAM Amerta Dayan Gunung dan PT TCN terbukti melakukan kolusi dalam pengadaan proyek air bersih di Kabupaten Lombok Utara.
Akibatnya, PDAM dijatuhi denda sebesar Rp 8 miliar, sementara PT TCN dikenai sanksi Rp 4 miliar.
Namun, waktu terus berjalan. Menurut Anding, PDAM hanya diberi waktu 30 hari untuk melunasi denda atau mengajukan upaya banding dalam kurun waktu 14 hari sejak keputusan dibacakan.
Jika ingin banding, PDAM harus terlebih dahulu menyetorkan jaminan bank sebesar 20 persen dari total denda, atau sekitar Rp 1,6 miliar.
“Masalahnya, dana Rp 1,6 miliar itu belum tersedia di kas PDAM. Kita tidak bisa ambil keputusan apapun sampai ada penunjukan Plt direktur. Kami sudah menyarankan agar persoalan ini segera dilaporkan ke Bupati,” ujar Anding.
Ia menegaskan bahwa sudah menyampaikan laporan resmi ke Bupati Lombok Utara dan meminta agar segera menunjuk Pelaksana Tugas Direktur PDAM.
Menurutnya, langkah tersebut sangat mendesak karena menyangkut masa depan dan kredibilitas PDAM sebagai BUMD strategis daerah.
“Kalau dalam 14 hari tidak ada langkah banding, maka Rp 8 miliar harus segera disediakan dan dibayarkan. Jadi waktu kita tidak banyak,” tegasnya.
Terkait kemungkinan sumber dana, Anding tidak menampik adanya wacana peminjaman ke bank.
Namun, opsi penyertaan modal dari APBD dinilai sulit direalisasikan dalam waktu dekat karena harus melalui pembahasan di perubahan anggaran.
“Apapun langkah yang akan diambil nanti, entah banding atau tidak, semuanya tergantung Plt direktur. Kami hanya bisa menunggu keputusan Bupati untuk pengisian jabatan itu,” pungkasnya.
0 Komentar