Breaking News

KLU Selesaikan Tender Lima Proyek Besar, Salah Satunya Bernilai Rp 6,5 Miliar

Foto// Kepala PBJ Setda KLU, Saeful Bahri

 

Lombok Utara, penantb.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah (Setda) KLU telah merampungkan proses tender lima paket proyek strategis yang akan dilaksanakan tahun ini. 

Dari kelima proyek tersebut, empat di antaranya kini tengah memasuki masa sanggah oleh peserta tender lain.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala PBJ Setda KLU, Saeful Bahri, pada Jumat (11/07/2025). 

Ia mengungkapkan bahwa kelima proyek tersebut telah mendapatkan penyedia jasa melalui proses tender terbuka yang dilaksanakan bulan lalu. 

Meski demikian, nilai kontrak resmi masing-masing proyek belum diumumkan secara terbuka ke publik.

Salah satu proyek terbesar yang berhasil ditenderkan adalah Pembangunan Gedung Kantor dengan pagu anggaran mencapai Rp 6,5 miliar. 

Proyek ini menjadi bagian penting dalam peningkatan fasilitas pemerintahan daerah.

Selain itu, ada juga proyek Peningkatan Jalan Ruas Pawang Tenun – Terbis senilai sekitar Rp 2 miliar. 

Proyek infrastruktur ini bertujuan untuk meningkatkan konektivitas antarwilayah dan menjadi satu-satunya dari lima proyek yang tidak mengalami sanggahan dari peserta tender lainnya.

Proyek strategis lainnya mencakup Penataan Lingkungan Masjid Agung senilai Rp 1,8 miliar, yang merupakan bagian dari pengembangan kawasan religius di pusat kota. 

Sementara itu, proyek pemeliharaan juga dilakukan dengan Rehabilitasi Gedung CT Scan yang dialokasikan anggaran sebesar Rp 888 juta.

"Kelima proyek ini ditenderkan melalui metode tender terbuka dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas," jelas Saeful.

Pihaknya optimis pelaksanaan fisik proyek akan dimulai dalam waktu dekat. Saat ini, sebagian besar tahapan administrasi telah dirampungkan. 

Jika dalam masa sanggah tidak ada keberatan yang berdampak pada hasil tender, maka tahapan akan dilanjutkan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proses evaluasi akhir dan penetapan kontrak.

“Pengguna anggaran nanti yang akan menelaah seluruh dokumen evaluasi untuk memutuskan apakah hasil tender diterima atau tidak. Jika diterima, maka penetapan ulang akan segera dilakukan,” terang Saeful.

"Untuk proyek dengan nilai di atas Rp 1 miliar, masa pelaksanaan pekerjaan diperkirakan akan berlangsung antara empat hingga lima bulan, tergantung pada jenis dan kompleksitas masing-masing proyek," tutupnya 


0 Komentar















Type and hit Enter to search

Close