Breaking News

Kerja Tanpa Izin, Usaha Tanpa Pajak, Komisi II DPRD KLU Soroti Pekerja WNA ilegal di Gili.

 

Foto// Angota Komisi II DPRD KLU H. Taupik

Lombok Utara, PenaNTB.com – Anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara dari Komisi II, H. Taupik, mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) melalui dinas terkait untuk segera melakukan pendataan serta penindakan terhadap tenaga kerja asing ilegal yang diduga marak beroperasi di kawasan tiga Gili: Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air.

Dalam keterangannya, H. Taupik mengungkapkan kekhawatirannya terkait maraknya praktik penggunaan tenaga kerja asing tanpa kelengkapan dokumen resmi oleh sejumlah perusahaan perhotelan dan usaha diving. 

“Kami menduga banyak WNA yang bekerja secara ilegal tanpa dokumen yang sah. Ini tentu sangat merugikan daerah, terutama dari sisi potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pariwisata,” tegasnya, Selasa (30/7).

Ia menjelaskan, modus yang kerap digunakan oleh para pekerja asing tersebut adalah dengan memanfaatkan nama PT resmi sebagai kedok untuk masuk dan bekerja. 

Namun dalam praktiknya di lapangan, mereka justru menjalankan usaha dengan nama lain yang tidak terdaftar secara legal. 

“Kalau mereka pakai nama lain, bukan PT resmi, maka pajaknya pun tidak disetor. Yang sah membayar pajak itu hanya PT resmi. Jadi selama ini mereka beroperasi tanpa memberikan kontribusi kepada daerah,” bebernya.

Selain merugikan PAD, H. Taupik juga menyoroti dampak kehadiran tenaga asing ilegal terhadap kesempatan kerja bagi masyarakat lokal. 

Ia menilai keberadaan tenaga asing tanpa izin telah menggeser potensi tenaga kerja lokal yang seharusnya lebih diprioritaskan. 

“Kerugiannya bukan hanya pada PAD, tapi juga terhadap tenaga kerja lokal kita. Banyak anak muda kita yang punya kompetensi tapi justru tersingkir karena praktik-praktik seperti ini,” ujarnya.

Politisi Komisi II tersebut menegaskan bahwa tidak semua WNA bekerja secara ilegal. 

Ia mengakui bahwa ada juga yang memiliki dokumen lengkap dan sesuai prosedur. Namun, bagi yang melanggar aturan, ia meminta Pemda tidak ragu untuk bertindak tegas. 

“Kita tidak menyamaratakan semua WNA. Ada yang legal, tapi yang ilegal ini harus ditindak supaya ada efek jera,” katanya.

H. Taupik juga mengingatkan pentingnya penegakan aturan secara adil dan tegas agar pengelolaan sektor pariwisata di tiga Gili dapat berjalan sehat dan memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan daerah. 

“Penegakan aturan ini bukan untuk mempersulit, tapi agar semua pelaku usaha baik lokal maupun asing patuh terhadap hukum yang berlaku dan berkontribusi secara adil bagi kemajuan daerah,” pungkasnya. (Ten)


0 Komentar















Type and hit Enter to search

Close