![]() |
Foto// ketiga tersangka korupsi sewa lahan eks GTI di Gili Trawangan saat di tahan Kejati NTB |
MATARAM, NTB, penantb.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan lahan eks PT Gili Trawangan Indah (GTI) milik Pemerintah Provinsi NTB yang berada di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
Tiga tersangka tersebut terdiri dari dua pihak swasta berinisial IA (47) dan AA (26), serta satu aparatur sipil negara (ASN) berinisial MK (39), yang menjabat sebagai Kepala UPT Tramena pada Dinas Pariwisata NTB.
Ketiganya langsung dijebloskan ke tahanan Kejati NTB setelah menjalani pemeriksaan intensif pada Senin, 14 Juli 2025.
“Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan,” ungkap Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, dalam konferensi pers.
Menurut Enen, penetapan ketiganya sebagai tersangka merupakan hasil pendalaman dari proses penyidikan yang telah berjalan sejak tahun lalu.
Sedikitnya 18 saksi dan tiga orang ahli turut dimintai keterangan dalam proses pengungkapan kasus ini, termasuk ahli hukum pidana dan pertanahan.
Selain itu, penyidik juga mengantongi hasil audit akuntan publik yang mengindikasikan kerugian negara dalam jumlah besar.
"Modusnya adalah penyewaan sebagian lahan milik Pemprov NTB di Gili Trawangan kepada pihak ketiga tanpa melalui prosedur resmi dan tidak menyetorkan hasil sewa ke kas daerah,” jelas Enen.
Diketahui, Pemprov NTB memiliki aset berupa lahan seluas 65 hektare di Gili Trawangan yang sebelumnya dikelola oleh PT GTI.
Namun sebagian area lahan tersebut justru dikuasai dan disewakan oleh pihak lain di luar ketentuan hukum yang berlaku.
Salah satu tersangka, IA, mengakui bahwa ia memang tidak memiliki hak legal atas tanah yang ia kelola, namun ia mengklaim tetap membayar pajak setiap tahun.
"Saya memang tidak punya hak, tapi saya bayar pajak tahunan," ucap IA sembari mengenakan rompi tahanan.
Tersangka lainnya, AA dan MK, memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan kepada wartawan.
MK hanya sempat melontarkan ucapan terima kasih singkat tanpa menanggapi pertanyaan seputar dugaan aliran dana ke oknum pejabat.
"Terima kasih, terima kasih" Ucapnya sambari tersenyum kepada awak media.
Sebagai catatan, proses penyidikan kasus ini telah dimulai sejak dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-08/N.2/Fd.1/09/2024 pada 10 September 2024, dan diperkuat dengan Sprindik lanjutan tertanggal 6 Januari 2025. (*)
0 Komentar