![]() |
Foto// Karyawan CV Lancar Jaya Agung |
Lombok Utara, PenaNTB.com – Sejumlah karyawan dari CV Lancar Jaya Agung yang berlokasi di Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat. Selasa (29/07/2025)
Kedatangan mereka untuk menyampaikan keluhan serta menuntut hak-hak mereka yang selama ini dinilai tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Wawan Rahadi Kusuma, salah satu karyawan yang juga menjabat sebagai kepala gudang, mengungkapkan bahwa ia dan rekan-rekannya telah bekerja selama lebih dari tiga tahun. Namun hingga kini, mereka belum pernah diangkat menjadi karyawan tetap.
"Selain tidak ada kejelasan status, kami juga sering lembur tapi tidak pernah dibayar sesuai. Bahkan gaji yang kami terima berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK)," ungkap Wawan kepada wartawan, Senin (29/7).
Lebih lanjut, ia mengaku bahwa salah satu hal yang paling memberatkan mereka adalah kewajiban mengganti barang kadaluarsa (expired) dengan uang pribadi.
"Kami tidak tahu lagi harus bagaimana. Maka dari itu, kami datang ke Disnaker untuk meminta bantuan agar hak-hak kami sebagai pekerja bisa dipenuhi oleh perusahaan," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan Lombok Utara, Muhrim, mengatakan pihaknya akan segera memfasilitasi proses mediasi antara karyawan dan manajemen perusahaan.
"Dalam waktu dekat, baik pihak pekerja maupun pemilik perusahaan akan kami panggil ke kantor dinas guna membahas persoalan ini," kata Muhrim.
Pihak Disnaker juga telah memberikan surat kepada perwakilan karyawan untuk dilakukan perundingan secara bipartit, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Per-31/MEN/XII/2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit.
"Harapan kami tentu agar persoalan ini bisa segera diselesaikan secara damai dan keinginan pekerja bisa dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkas Muhrim.
0 Komentar