![]() |
Foto// Rapat Paripurna laporkan Pansus Ranperda RPJMD |
Lombok Utara, penantb.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, pada Senin (14/07/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD KLU Agus Jasmani, didampingi Wakil Ketua II I Made Kariyasa, serta dihadiri oleh Wakil Bupati KLU Kusmalahadi Syamsuri, jajaran anggota DPRD, kepala OPD, dan undangan lainnya di ruang sidang DPRD.
Ketua Pansus Kamah Yudiarto dalam laporannya menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda RPJMD dilakukan berdasarkan amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, yang mengharuskan penetapan RPJMD dilakukan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik.
"Bupati Lombok Utara melalui Kepala Bappeda telah menyerahkan Rancangan Akhir RPJMD kepada DPRD pada 13 Juni 2025. Selanjutnya, DPRD telah melaksanakan serangkaian rapat pembahasan hingga menghasilkan laporan pansus ini sebagai bentuk pertanggungjawaban," jelas Kamah.
Rangkaian pembahasan meliputi rapat internal Pansus, rapat bersama Sekda, OPD terkait, serta tim penyusun RPJMD.
Hasil pembahasan dituangkan dalam laporan yang berisi temuan, kesimpulan, dan saran untuk penyempurnaan dokumen Ranperda RPJMD.
Beberapa poin penting dalam laporan Pansus antara lain, Dokumen RPJMD telah sesuai dengan ketentuan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025. Visi “Bersatu Untuk Kabupaten Lombok Utara Semakin Maju” dinilai sebagai kelanjutan dari visi RPJMD sebelumnya dan diharapkan mencerminkan kesinambungan pembangunan menuju RPJPD 2025–2045.
Pansus menyoroti pentingnya kejelasan dalam rumusan program strategis, terutama yang menyangkut isu kesetaraan gender, disabilitas, inklusi sosial (GEDSI), serta keberlanjutan.
Program seperti KLU SETARA diminta untuk tidak hanya fokus pada perempuan dan anak, tetapi juga memperhatikan kelompok rentan lainnya.
Pendanaan menjadi perhatian khusus Pansus. Pemerintah daerah diminta untuk bersikap optimis dan inovatif dalam mengelola keuangan daerah. Potensi dari KPBU, obligasi daerah, hibah, dan filantropi juga perlu dimanfaatkan.
Pansus juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara potensi pendapatan daerah dengan belanja strategis, termasuk penyesuaian anggaran yang memperhatikan pemerataan dan keadilan pembangunan antar wilayah.
"Beberapa indikator capaian seperti kemiskinan, stunting, IPM, investasi, dan konektivitas jalan perlu dirumuskan lebih detail dan realistis, serta disesuaikan dengan hasil konsultasi dengan Pemerintah Provinsi NTB," jelas Kamah dalam sambutannya.
Pansus menyatakan bahwa dokumen Ranperda RPJMD Tahun 2025–2029 secara umum layak untuk diproses lebih lanjut, dengan catatan saran dan hasil pembahasan menjadi bagian tidak terpisahkan dari laporan.
“Seluruh masukan dan saran yang telah dibahas bersama pemerintah daerah menjadi lampiran sah laporan pansus, dan diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan RPJMD menjadi Peraturan Daerah,” tegas Kamah.
Rapat ditutup dengan harapan agar seluruh proses perencanaan pembangunan jangka menengah ini dapat berjalan lancar, terarah, dan memberikan dampak nyata bagi kemajuan Kabupaten Lombok Utara.
“Semoga Allah SWT meridhoi setiap langkah kita dalam membangun daerah tercinta ini,” tutup Kamah dalam laporannya.
0 Komentar