Breaking News

Dinsos KLU Diminta Verifikasi Ulang Data Penerima Bansos

 

Foto// Kartu Keluarga Sejahtera 



Lombok Utara, penantb.com – Anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara, Artadi, meminta Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) untuk segera melakukan evaluasi dan verifikasi ulang terhadap data penerima bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH), BPNT, dan bantuan lainnya.

Hal ini disampaikan Artadi menyusul banyaknya aduan masyarakat yang merasa layak menerima bansos namun tidak pernah terdata atau mendapatkan bantuan dari pemerintah.

“Banyak aduan masyarakat ke saya, mereka tidak pernah dapat bantuan, padahal tergolong kurang mampu. Tapi justru yang baru menikah atau warga yang tergolong mampu malah dapat,” ungkap politisi Partai Gerindra itu kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).

Ia menyayangkan jika distribusi bantuan sosial tidak tepat sasaran, karena menurutnya, banyak warga yang secara kriteria sangat layak menerima, namun tidak masuk dalam data penerima.

“Kami menerima laporan dari masyarakat yang hidupnya pas-pasan bahkan tidak punya pekerjaan tetap, tapi tak masuk data bantuan. Hal ini bisa menimbulkan kecemburuan dan gejolak sosial,” tegasnya.

Artadi pun mendorong para pendamping PKH, pendamping desa, serta Dinas Sosial untuk segera melakukan verifikasi faktual di lapangan agar penyaluran bansos benar-benar menyasar warga yang membutuhkan.

“Bantuan ini harus tepat sasaran, karena masih banyak masyarakat yang sangat layak, tapi justru tak kebagian. Sementara yang sudah tergolong mampu, masih terus menerima,” katanya lagi.

Lebih lanjut, ia berharap agar hasil verifikasi bisa menjadi dasar pengusulan data penerima baru ke pemerintah pusat agar tidak terjadi ketimpangan dan ketidakadilan sosial.

Sementara itu, merujuk pada surat edaran resmi dari Kementerian Sosial RI yang diteruskan melalui Dinsos KLU, terdapat sejumlah alasan teknis dan regulatif mengapa bantuan sosial tidak lagi cair kepada sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Beberapa faktor penyebab di antaranya:

Kepesertaan bansos sudah lebih dari lima tahun dan kini dibatasi maksimal lima tahun.

KPM dalam satu KK terdapat anggota keluarga yang bekerja dan menerima penghasilan setara UMKM/UMR, termasuk anggota TNI, Polri, dan ASN.

Keluarga dinyatakan sudah mampu berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024.

Data juga dikategorikan berdasarkan Desil (tingkat kesejahteraan rumah tangga) sebagai berikut:

Desil 1–2: Masuk PKH, BPNT, dan PBI/KIS

Desil 3–4: Hanya menerima BPNT dan PBI/KIS

Desil 5: Hanya PBI/KIS

Desil 6–8: Masih aktif menerima PBI/KIS

Desil 9–10: Tidak layak menerima bantuan sosial

Pemerintah mengimbau masyarakat agar memahami bahwa bantuan sosial bukanlah gaji tetap, melainkan bentuk bantuan sementara yang sewaktu-waktu bisa dihentikan jika penerima dianggap sudah tidak layak lagi.

“Bantuan ini sifatnya sementara, dan tidak ada jaminan akan terus cair. Maka dari itu, masyarakat diimbau tidak bergantung sepenuhnya pada bansos,” tertulis dalam imbauan resmi tersebut.

Dengan dinamika perubahan kriteria dan sistem pemutakhiran data ini, diharapkan semua pihak – baik pemerintah, pendamping, maupun masyarakat – dapat bersinergi agar penyaluran bansos berjalan lebih adil dan tepat sasaran.



0 Komentar















Type and hit Enter to search

Close