![]() |
Foto// Ilustrasi |
Lombok Utara, Penantb.com – Kasus kekerasan terhadap anak kembali mencoreng dunia pendidikan dan sosial di Kabupaten Lombok Utara. Seorang anak berkebutuhan khusus berinisial A (14) menjadi korban pengeroyokan brutal oleh lima remaja di kawasan Sira, Kecamatan Pemenang, pada Rabu siang (18/6/2025).
Kasus ini kini secara resmi ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Utara.
Peristiwa mengenaskan tersebut diduga merupakan puncak dari aksi perundungan yang telah dialami korban sejak duduk di bangku sekolah dasar.
Insiden terjadi saat A tengah berjalan bersama dua adiknya yang masih kecil.
Tiba-tiba, dua pelajar SMP berseragam menghadang mereka dan mulai melakukan intimidasi serta menantang A untuk berkelahi.
Merasa terpojok, A menyanggupi tantangan tersebut. Namun tanpa diduga, kedua pelaku menggiringnya ke sebuah kebun di mana tiga pelaku lainnya telah menunggu.
Begitu A mencoba kabur, salah satu pelaku menahan dari belakang dan pengeroyokan pun dimulai. Korban dipukul di bagian perut, dadanya ditendang, dan kepalanya dihantam berulang kali hingga terkapar tak sadarkan diri.
Tangisan adik-adik korban yang menyaksikan kejadian itu memicu dua warga sekitar untuk datang menolong.
Para pelaku langsung melarikan diri, sementara A dibawa ke IGD Puskesmas Pemenang dalam kondisi penuh memar dan mengeluh nyeri pada dada serta perut.
Orang tua korban yang mengetahui kejadian tersebut segera melapor ke Polres Lombok Utara.
Dalam waktu singkat, tim Unit PPA langsung bergerak dan telah mengantongi identitas kelima pelaku.
Kuasa hukum keluarga korban, Eva, mengapresiasi respons cepat aparat kepolisian.
“Pihak kepolisian langsung menurunkan tim dan mengidentifikasi para pelaku. Meski korban tidak mengenal mereka secara pribadi karena lingkup pergaulannya terbatas, kami optimis proses hukum berjalan,” ujar Eva, Kamis (19/6/2025).
Meski masih dalam kondisi sakit, korban tetap hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik Unit PPA siang tadi.
Eva menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pengingat bahwa bullying bukan hal sepele.
“Bullying adalah pintu awal kekerasan fisik. Yang lebih menyedihkan, para pelaku sering dibela oleh orang tuanya. Budaya seperti ini harus dihentikan,” tegasnya.
Keluarga korban menyatakan dukungannya terhadap proses hukum sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, terutama Pasal 7 yang mengatur mekanisme diversi.
Namun mereka juga berharap kasus ini tidak berhenti hanya pada mediasi.
“Para pelaku harus tetap dibina melalui proses hukum agar ada efek jera. Perbuatan mereka telah memenuhi unsur Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Tidak boleh ada lagi toleransi atas kekerasan dengan dalih masih di bawah umur,” tegas Eva.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean saat di konfirmasi media ini melalui WhatsApp menjawab dengan singkat
"Sedang dalam proses penanganan," tutup Kasat Reskrim (Ten)
0 Komentar