![]() |
Foto// Mobil pengangkut sampah milik DLH Lombok Utara di TPA Jugil |
Lombok Utara, penantb.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara (Pemda KLU) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tengah mempersiapkan perubahan sistem pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Dusun Jugil, Desa Sambik Bangkol, Kecamatan Gangga. Senin (16/06/2025).
Perubahan ini dilakukan menyusul saran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar Pemda mengganti sistem open dumping yang selama ini digunakan.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 DLH KLU, Samsul Hadi, mengungkapkan bahwa sistem open dumping sudah tidak relevan karena menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Open dumping itu pembuangan sampah terbuka yang bisa mencemari tanah, air, udara, serta berisiko menyebabkan kebakaran. Ini harus segera diganti,” ujar Samsul.
Sebagai langkah awal, DLH KLU telah menyusun telaah staf dan merancang sistem baru yang akan diterapkan, yakni sanitary landfill.
Metode ini mengharuskan sampah ditumpuk maksimal setinggi 30 cm dan kemudian ditutup lapisan tanah setebal 20 cm secara bergantian, guna mengurangi dampak lingkungan.
Anggaran yang dibutuhkan untuk perubahan sistem ini mencapai Rp 1,3 miliar, di mana sekitar Rp 1,1 miliar di antaranya dialokasikan khusus untuk pengadaan tanah urug, yang menjadi komponen penting dalam metode sanitary landfill.
“Kami harap proses penganggaran bisa berjalan lancar karena waktu kita hanya tinggal lima bulan lagi untuk menyelesaikan sanksi ini,” jelasnya.
Sementara menunggu realisasi anggaran dan persiapan sistem baru, pengelolaan sampah di TPA Jugil masih dilakukan secara manual.
Sampah diratakan menggunakan alat berat, sedangkan proses daur ulang masih mengandalkan masyarakat sekitar yang memulung secara mandiri.
“Kondisi ini jadi pengingat bagi pemerintah daerah untuk segera membenahi sistem pengelolaan sampah demi menjaga lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan,” pungkas Samsul.
0 Komentar