![]() |
Foto// Anggota DPRD Lombok Utara dari Fraksi Demokrat, Ardianto, |
LOMBOK UTARA, penantb.com — Pengadaan kendaraan dinas untuk pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Utara mengalami penundaan. Akibatnya, sebagai pengganti, pimpinan DPRD kini menerima tunjangan transportasi sebesar Rp 13 juta per bulan.
Jika penundaan ini berlangsung hingga lima tahun, total anggaran tunjangan yang harus dikeluarkan pemerintah daerah bisa mencapai Rp780 juta.
Anggota DPRD Lombok Utara dari Fraksi Demokrat, Ardianto, mengonfirmasi adanya penundaan pengadaan mobil dinas tersebut.
Menurutnya, penundaan terjadi karena anggaran yang disiapkan pemerintah daerah belum mencukupi untuk membeli kendaraan sesuai tipe yang diharapkan oleh pimpinan dewan, yakni kendaraan jenis 4x4 atau tipe 16 seperti Pajero.
“Memang benar ada penundaan. Informasinya, anggaran belum cukup untuk membeli mobil sesuai dengan tipe yang diminta. Bahkan katalognya pun belum tersedia. Oleh karena itu, saya mendorong agar Sekretariat DPRD segera menyesuaikan anggaran dalam perubahan anggaran mendatang,” ujar Ardianto kepada media Selasa (10/06/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa kendaraan dinas bagi pimpinan DPRD memiliki nilai protokoler yang tidak bisa digantikan begitu saja dengan uang.
Namun dalam situasi ketika pemerintah daerah belum mampu mengadakan kendaraan tersebut, maka di berikanlah tunjangan transportasi sebagai kompensasi.
“Dalam undang-undang disebutkan bahwa pimpinan DPRD berhak atas rumah dinas dan kendaraan perorangan dinas. Itu protokoler. Kalau belum bisa diadakan, pemerintah harus menggantinya dengan tunjangan transportasi. Nilainya sekarang Rp 13 juta per bulan, atau sekitar Rp150 juta per tahun. Kalau ditunda lima tahun, maka totalnya bisa mencapai Rp780 juta,” jelasnya.
Ardianto menegaskan bahwa tunjangan transportasi hanya berlaku bagi pimpinan DPRD, bukan untuk anggota biasa. Anggota DPRD hanya berhak atas tunjangan transportasi sesuai ketentuan, bukan kendaraan dinas.
Ia pun berharap agar Sekretariat DPRD segera menyelesaikan proses penganggaran dan pengadaan kendaraan tersebut agar beban anggaran akibat pembayaran tunjangan transportasi tidak semakin membengkak.
“Kalau bisa, jangan sampai penundaan ini berlangsung lebih dari satu tahun. Kita bicara efisiensi anggaran. Jika sampai Desember saja belum diadakan, itu sudah Rp150 juta harus dibayar untuk tunjangan,” pungkasnya. (Ten).
0 Komentar