Breaking News

Pemkab Lombok Utara Terapkan Jam Malam untuk Peserta Didik, Satpol PP Siapkan Tim Pengawasan Harian

 

Foto// Kasat Pol PP Kabupaten Lombok Utara  Totok Surya Saputra,  

LOMBOK UTARA, penantb.com  — Pemerintah Kabupaten Lombok Utara resmi menerbitkan kebijakan jam malam bagi peserta didik SD hingga SMA melalui surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Lombok Utara, Dr. H. Najmul Akhyar. 

Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak penandatanganan surat edaran tersebut dan akan berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.

Surat edaran ini menetapkan bahwa seluruh peserta didik dilarang melakukan aktivitas di luar rumah pada pukul 21.00 WITA hingga pukul 04.00 WITA setiap harinya. 

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk melindungi peserta didik dari potensi perilaku negatif di malam hari serta membentuk karakter disiplin di kalangan pelajar.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Utara, Totok Surya Saputra, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari pemerintah daerah dan akan dilaksanakan dengan pendekatan pengawasan serta pembinaan.

"Kami dari Satpol PP akan melakukan pengawasan setiap malam melalui tim yang dibentuk khusus. Jika ditemukan peserta didik yang melanggar, kami akan menghubungi orang tua mereka dan menyarankan agar segera pulang. Ini pendekatannya masih berupa imbauan dan edukatif," ujar Totok.

Meskipun demikian kata Totok, terdapat beberapa pengecualian dalam pelaksanaan kebijakan ini. 

Peserta didik tetap diperbolehkan keluar rumah di jam tersebut jika sedang mengikuti kegiatan keagamaan, sosial, atau kegiatan sekolah yang diketahui oleh guru atau orang tua. 

Selain itu, jika peserta didik keluar rumah dengan pendampingan orang tua, hal tersebut juga diperbolehkan.

"Yang tidak diperbolehkan adalah aktivitas di luar rumah tanpa pendampingan atau tanpa alasan yang jelas," jelasnya.

Satpol PP Kabupaten Lombok Utara akan bekerja sama dengan camat, kepala desa, dan perangkat wilayah lainnya untuk memastikan pengawasan berjalan efektif. 

“Kami juga membentuk beberapa grup pemantauan yang akan bekerja setiap malam. Ini adalah tanggung jawab bersama,” tambah Totok.

Dalam tahap awal, penegakan aturan ini akan mengedepankan pendekatan persuasif. Namun, jika ditemukan pelanggaran yang dianggap membahayakan atau melampaui batas, pemerintah daerah akan mempertimbangkan tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kebijakan ini bukan sekadar larangan, tetapi bagian dari ikhtiar Pemkab Lombok Utara dalam menjaga generasi muda agar tetap berada di jalur yang positif dan aman," tutupnya.




0 Komentar







Type and hit Enter to search

Close