Breaking News

Pemkab Lombok Utara Terapkan Jam Malam bagi Pelajar, Berlaku Mulai Pukul 21.00 hingga 04.00 WITA

 

Foto//Bupati Kabupaten Lombok Utara H. Najmul Akhyar 

LOMBOK UTARA, penantb.com — Pemerintah Kabupaten Lombok Utara resmi menerbitkan kebijakan pembatasan jam malam bagi peserta didik melalui surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Lombok Utara, Dr. H. Najmul Akhyar. 

Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya preventif dalam membentuk karakter disiplin dan menjauhkan peserta didik dari potensi aktivitas negatif di luar rumah pada malam hari.

Surat edaran tersebut menetapkan bahwa seluruh peserta didik di Kabupaten Lombok Utara dilarang melakukan aktivitas di luar rumah pada rentang waktu pukul 21.00 WITA hingga pukul 04.00 WITA setiap harinya. 

Ketentuan ini diberlakukan secara menyeluruh, namun tetap memberikan ruang untuk pengecualian tertentu.

Bupati Najmul Akhyar menjelaskan bahwa pembatasan ini tidak bersifat kaku dan tetap mempertimbangkan kebutuhan peserta didik untuk terlibat dalam kegiatan pendidikan dan sosial. 

“Pembatasan ini tidak berlaku jika peserta didik mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi dan berada dalam pengawasan pihak penyelenggara,” ujarnya pada Selasa (3/6/2025) dikutip dari akun resmi Kominfo Lombok Utara.

Selain itu, peserta didik juga diperkenankan mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal masing-masing, selama kegiatan tersebut diketahui atau telah mendapat izin dari orang tua atau wali.

Dalam penerapan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menunjuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai koordinator utama dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan. 

Satpol PP akan bekerja sama dengan unsur pemerintah kecamatan, desa, dan dusun guna memastikan kebijakan ini dijalankan secara optimal.

“Pengawasan tidak bisa dilakukan sendiri oleh satu lembaga. Kami libatkan camat, kepala desa, dan kepala dusun agar kebijakan ini bisa berjalan efektif dan berkelanjutan,” kata Bupati Najmul.

Tak hanya dari sisi pengawasan, Bupati juga menekankan pentingnya pembinaan karakter melalui jalur pendidikan formal dan keagamaan. 

Oleh karena itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lombok Utara diminta untuk bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama serta seluruh satuan pendidikan dasar dalam menyusun strategi pembinaan yang menyeluruh.

Kerja sama ini diharapkan tidak hanya mensosialisasikan kebijakan, tetapi juga menanamkan nilai-nilai kedisiplinan, tanggung jawab, dan kesadaran hukum sejak dini kepada peserta didik.

Bupati Najmul juga menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat, terutama para orang tua dan wali murid. 

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan penerapan surat edaran ini demi masa depan generasi muda Lombok Utara.

“Saya mengajak semua pihak untuk mensosialisasikan aturan ini, khususnya kepada satuan pendidikan dasar dan para orang tua. Peran aktif mereka sangat dibutuhkan demi keselamatan dan pembentukan karakter anak-anak kita,” tutup Bupati.


0 Komentar







Type and hit Enter to search

Close