Breaking News

PDAM Lombok Utara dan PT Tiara Cipta Nirwana Terlibat Kolusi Tender, Denda Capai Rp12 Miliar

 

Foto//KPPU Jatuhkan Denda Rp 12 Miliar Atas Persekongkolan Tender Air Bersih Di Lombok Utara

Jakarta, penantb.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi tegas kepada dua pelaku usaha yang terbukti melakukan persekongkolan dalam proyek pengadaan air bersih di Kabupaten Lombok Utara. 

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Kantor KPPU Jakarta, Senin (30/6/2025), Majelis Komisi memutuskan bahwa Perumda Air Minum Amerta Dayan Gunung (dulu PDAM Lombok Utara) dan PT Tiara Cipta Nirwana bersalah melakukan praktik kolusi dalam tender pengadaan air bersih berteknologi SWRO (Sea Water Reverse Osmosis).

Majelis Komisi yang diketuai Rhido Jusmadi, dengan anggota M. Fanshurullah Asa dan Moh. Noor Rofieq, menjatuhkan total denda sebesar Rp12 miliar, dengan rincian Rp8 miliar kepada Perumda Air Minum Amerta Dayan Gunung dan Rp4 miliar kepada PT Tiara Cipta Nirwana.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan Badan Usaha Penyedia Air Bersih Tahun Anggaran 2017. 

Tender tersebut dilaksanakan melalui skema prakarsa badan usaha dan menjadi sorotan karena minimnya partisipasi dari pelaku usaha lain. 

Hasil penyelidikan KPPU sejak 1 November 2024 menemukan bahwa kedua perusahaan melakukan kerja sama ilegal untuk mengatur pemenang tender, yang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam prosesnya, PT Tiara Cipta Nirwana ditetapkan sebagai pemrakarsa proyek tanpa memenuhi prosedur dan dokumen yang sah. 

Perumda Air Minum Amerta Dayan Gunung memberikan peluang eksklusif kepada perusahaan tersebut dan turut mengatur proses tender secara tidak transparan, sehingga menghambat pelaku usaha lain untuk berpartisipasi.

Majelis Komisi menyatakan kedua terlapor terbukti secara sah melanggar Pasal 22 dan diwajibkan membayar denda ke kas negara paling lambat 30 hari setelah putusan inkracht. 

Jika mengajukan keberatan, masing-masing pihak wajib menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda dalam waktu 14 hari sejak pembacaan putusan.

Tak hanya itu, KPPU juga merekomendasikan kepada Bupati Lombok Utara untuk menyelesaikan berbagai perizinan dan administrasi teknis yang masih bermasalah dalam pengadaan ini. 

Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan Pemkab Lombok Utara diminta meningkatkan pembinaan terhadap kompetensi dan profesionalisme ASN yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Siaran pers ini dirilis oleh Deswin Nur, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, yang menegaskan bahwa KPPU terus berkomitmen menegakkan iklim usaha yang sehat dan bebas dari praktik kolusi.


0 Komentar















Type and hit Enter to search

Close