Breaking News

Masuk SMA Jalur Afirmasi Wajib Aktif DTKS, Dinas Sosial Lombok Utara Imbau Warga Cek Status Secara Berkala

 

Foto// Saat masyarakat wali murid antri di kantor dinas Sosial Lombok Utara mengurus DTKS Untuk persyaratan masuk Sekolah SMA sederajat 


Lombok Utara, penantb.com — Salah satu syarat utama untuk bisa masuk ke jenjang SMA, SMK, dan sederajat melalui jalur afirmasi adalah keaktifan dalam program bantuan sosial seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Keluarga Harapan (PKH). 

Untuk memastikan hal itu, calon siswa harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang dikelola oleh Kementerian Sosial dan melalui verifikasi Dinas Sosial setempat.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Utara, Faturrahman, yang diwakilkan oleh Imam Fatoni menjelaskan bahwa kewenangan atas KIP berada di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora). 

Sementara itu, Dinas Sosial hanya bertugas memverifikasi apakah keluarga siswa terdaftar dalam DTKS atau tidak.

"Dinas Sosial hanya mengeluarkan surat keterangan terdaftar di DTKS. Surat ini nantinya diserahkan ke pihak sekolah, lalu diteruskan oleh operator sekolah untuk diusulkan dalam sistem. Bila lolos, proses selanjutnya menjadi kewenangan Dikpora," ujarnya, kepada media ini kamis (12/05/2025)

Menurutnya, proses perpindahan data dari jenjang SMP ke SMA kerap membutuhkan waktu yang tidak singkat karena terjadi peralihan data antar lembaga pendidikan. 

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar aktif mengecek status DTKS secara berkala.

"Kita tidak tahu apakah data masih aktif atau sudah tidak ada. Misalnya, ada warga yang terdata di Kalimantan, bekerja di perusahaan dengan gaji UMR, lalu DTKS-nya dinonaktifkan karena sudah tidak memenuhi syarat. Hal-hal seperti ini harus dipantau secara rutin," tambahnya.

Imam juga menegaskan bahwa jika dalam sistem tercatat pendapatan keluarga sudah melebihi Upah Minimum Regional (UMR) atau penggunaan listrik rumah tangga di atas 2200 watt, maka sistem secara otomatis memblokir data dan status DTKS akan dinonaktifkan.

"Kalau sudah seperti itu, kami dari Dinas Sosial tidak bisa mengeluarkan surat keterangan DTKS, karena memang sistem sudah menolaknya," jelasnya.

Dengan demikian, Dinas Sosial Lombok Utara mendorong para orang tua dan calon siswa untuk lebih proaktif memeriksa status bantuan sosial mereka agar tidak terhambat saat proses pendaftaran sekolah, terutama melalui jalur afirmasi. (Ten)


0 Komentar







Type and hit Enter to search

Close