Breaking News

Korban Isu Ikut Politik Praktis, Honorer 8 Tahun di DPUPR KLU Diberhentikan Tanpa Bukti yang Jelas

 

Foto// Ilustrasi 



Lombok Utara, Penantb.com – Seorang tenaga honorer yang telah mengabdi selama delapan tahun di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lombok Utara harus menerima kenyataan pahit setelah dirumahkan tanpa bukti yang jelas. 

ARB (inisial), yang sebelumnya telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan bahkan telah mengikuti ujian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap pertama pada tahun 2024, mengaku kecewa berat atas tindakan sepihak yang diambil oleh pihak dinas.

“Saya dituduh ikut politik praktis tanpa bukti apa pun. Padahal saya tidak pernah mendukung atau terlibat dalam kegiatan politik calon mana pun. Selama ini saya bekerja dengan ikhlas dan menjalankan tugas saya dengan baik,” ujarnya kepada Penantb.com Minggu (15/05/2025).

Menurut ARB, pihak dinas berdalih bahwa langkah evaluasi tersebut dilakukan karena ia dianggap terlibat politik praktis dan hasil evaluasinya tidak memuaskan. 

Namun, ia menyebut alasan itu tidak berdasar dan bertentangan dengan regulasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kalau merujuk ke aturan BKN, tidak boleh merumahkan atau menghentikan tenaga honorer yang sudah masuk dalam Database, apalagi yang sudah mengabdi lebih dari dua tahun. Saya ini sudah delapan tahun bekerja,” tegasnya.

Ia juga menyoroti ketidakadilan yang ia rasakan, mengingat gaji yang diterimanya sebagai tenaga honorer hanya sekitar satu juta rupiah per bulan. 

“Kami tidak menuntut banyak. Gaji kecil kami terima dengan ikhlas. Tapi yang kami harapkan adalah keadilan dan perlakuan yang sesuai dengan aturan pemerintah. Saya merasa berhak untuk menyuarakan ini,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Lombok Utara belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pemberhentian terhadap ARB. (*)


0 Komentar






Type and hit Enter to search

Close