Breaking News

Kasus Bullying di Tanjung, LPA: Korban dan Pelaku Butuh Pendampingan dan Pembinaan

 

Foto// Ketua LPA Kabupaten Lombok Utara Bagiarti 


Lombok Utara, Penantb.com – Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lombok Utara, Bagiarti, angkat bicara terkait kasus pengeroyokan yang melibatkan lima remaja terhadap seorang anak berkebutuhan khusus di kawasan Sira. 

Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi awal dengan keluarga korban dan berharap penyelesaian kasus ini dapat ditempuh melalui jalur damai.

“Ini adalah kasus pengeroyokan yang melibatkan anak-anak di bawah umur, baik dari sisi pelaku maupun korban. Kita menunggu respons dari pihak keluarga korban. Komunikasi sudah kami buka, namun belum bertemu langsung dengan kuasa hukum keluarga korban untuk membahas pendekatan yang mungkin diambil,” ujar Bagiarti, Minggu (22/6/2025).

Bagiarti menegaskan bahwa sebagai lembaga yang fokus pada perlindungan anak, LPA memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk mendampingi semua pihak yang terlibat, termasuk para pelaku.

“Kami di LPA tidak hanya fokus pada korban. Para pelaku juga anak-anak yang masih menempuh pendidikan, dan mereka juga membutuhkan pendampingan agar tidak mengulangi perbuatannya,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa jika proses hukum terus berjalan dan pembinaan terhadap pelaku menjadi opsi, maka langkah tersebut akan melibatkan Dinas Sosial dan Balai Paramita sebagai tempat rehabilitasi sosial.

“Pembinaan di Balai Paramita bisa berlangsung hingga tiga bulan, tergantung pada perkembangan karakter dan perilaku anak. Tujuannya adalah membentuk kembali kepribadian mereka agar tidak mengarah pada kekerasan,” pungkasnya.

LPA KLU berharap semua pihak dapat mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dalam menyikapi kasus ini, seraya tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan. (Ten).


0 Komentar







Type and hit Enter to search

Close