Breaking News

Empat Tersangka Korupsi Proyek Irigasi Sumur Bor di Lombok Utara Ditahan Kejari Mataram

Foto// Kantor kejaksaan Negeri Mataram 



Mataram, Penantb.com – Kejaksaan Negeri Mataram resmi menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek irigasi air tanah dangkal dan pompa tenaga surya di Kabupaten Lombok Utara. 

Penahanan dilakukan setelah pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Lombok Utara pada Selasa, 10 Juni 2025, pukul 12.00 WITA.

Keempat tersangka yang ditahan yakni HR (Direktur CV Risa Mandiri), H (Direktur CV Intan Utara), RS (Direktur CV Merci Gananta), dan S (Kuasa Pengguna Anggaran di Dinas PPKKP Lombok Utara). 

Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi proyek sumur bor tahun anggaran 2016 yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp306 juta dan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp153 juta.

Proyek tersebut semestinya memberikan manfaat irigasi dan air bersih kepada masyarakat. 

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, proyek justru dimanipulasi dengan modus pecah paket agar dapat menunjuk langsung ketiga rekanan CV tersebut. 

Setelah pencairan dana, sumur bor yang dibangun diketahui tidak dapat difungsikan, sehingga tidak memberikan manfaat kepada masyarakat.

"Sumur-sumur tersebut tidak menghasilkan air seperti yang dijanjikan. Artinya proyek ini fiktif dalam fungsinya, bukan hanya bentuk fisiknya," ungkap sumber penyidik.

Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pun mengungkap kerugian negara yang cukup besar, yakni mencapai Rp408.558.437. 

Angka ini menandakan adanya penyimpangan serius dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Mataram, M. Harun Al Rasyid, mengatakan penahanan terhadap empat tersangka dilakukan demi kepentingan proses hukum. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman terhadap para tersangka bervariasi mulai dari 4 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.

“Jaksa Penuntut Umum sedang menyusun dakwaan dan kelengkapan administrasi lainnya untuk segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Mataram,” tegas Harun.

Penindakan ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum di NTB, khususnya Kejaksaan, tidak akan mentolerir tindak pidana korupsi, terlebih dalam sektor pembangunan infrastruktur yang sangat dibutuhkan masyarakat.

Masyarakat Lombok Utara menyambut baik langkah tegas ini dan berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi pejabat serta rekanan lainnya agar tidak bermain-main dengan dana publik. 

Mereka juga mendesak agar proyek-proyek pemerintah ke depan lebih transparan dan akuntabel.

“Semoga ini menjadi efek jera bagi yang lain dan tidak ada lagi proyek fiktif yang merugikan negara,” ujar salah seorang warga Lombok Utara. (Red).

0 Komentar















Type and hit Enter to search

Close