Breaking News

Edaran Jam Malam Berlaku, Anak Ditemukan Bawa Miras hingga Terindikasi Eksploitasi Seksual

Foto// Anak anak saat ditemukan mengkonsumsi miras saat jam malam diberlakukan 

 

Lombok Utara, Penantb.com – Surat Edaran Bupati Lombok Utara yang mengatur jam malam bagi anak usia sekolah dari pukul 21.00 hingga 04.00 WITA kini mulai menunjukkan dampak di lapangan. 

Meski telah diberlakukan, masih banyak ditemukan anak-anak yang melanggar aturan tersebut, bahkan terlibat dalam aktivitas yang mengkhawatirkan.

Kepala Dinas Sosial dan Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Lombok Utara, Faturrahman, mengungkapkan bahwa hasil patroli malam yang dilakukan bersama tim gabungan menunjukkan situasi yang cukup memprihatinkan. 

Anak-anak di bawah umur masih kerap ditemukan berkeliaran di luar rumah pada larut malam, terutama di sekitar kawasan Lapangan Tanjung.

“Anak-anak ini kami temukan masih nongkrong bahkan lewat pukul 10 malam. Ironisnya, ada juga yang kedapatan membawa dan mengonsumsi minuman keras,” ungkap Faturrahman, Jumat (13/06/2025).

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa indikasi keterlibatan anak-anak dalam aktivitas seksual secara online juga mulai terlihat. 

Dalam beberapa kasus, ditemukan adanya mucikari yang mencoba memanfaatkan anak-anak untuk kepentingan eksploitatif. 

“Pernah kita temukan mucikari, walaupun sudah ditindak, indikasinya masih terjadi,” tambahnya dengan nada prihatin.

Melihat kondisi ini, Dinas Sosial Kabupaten Lombok Utara tidak tinggal diam. Sebagai bentuk tindak lanjut, pihaknya telah mengambil sejumlah langkah konkret. 

Anak-anak yang terjaring dalam patroli malam akan dipanggilkan orang tuanya untuk diberi pembinaan secara langsung.

“Kita panggil orang tuanya dan berikan pemahaman soal pengasuhan, tanggung jawab, dan pentingnya menjaga anak-anak agar tidak keluar rumah pada jam-jam rawan,” jelasnya.

Namun, tidak semua anak memiliki keluarga yang bisa dijadikan rujukan. Untuk kasus seperti ini, Dinas Sosial memiliki skema penanganan tersendiri. 

Anak-anak yang tidak memiliki keluarga akan dirujuk ke panti sosial yang berada di tingkat provinsi.

“Kami lakukan asesmen terlebih dahulu. Kalau memang anak tersebut tidak sekolah, jadi korban kekerasan, atau terindikasi butuh perlindungan khusus, maka kami bawa ke Balai Paramita untuk pembinaan dan rehabilitasi,” jelas Faturrahman.

Ia juga menekankan pentingnya peran serta semua elemen masyarakat, termasuk pemerintah kecamatan dan desa, dalam melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak. 

“Dengan adanya surat edaran Bupati ini, kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi anak usia sekolah yang berkeliaran di atas jam yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Patroli malam yang dilakukan Dinas Sosial merupakan bagian dari program Satgas Penanggulangan dan Pencegahan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. 

Satgas ini dibentuk oleh Dinas Sosial dan melibatkan berbagai pihak seperti Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta instansi terkait lainnya. 

Patroli dilakukan secara rutin setiap minggu dan saat ini semakin intensif sejak edaran bupati diberlakukan.

“Kami juga terus berkoordinasi dengan Pol PP yang kini hampir setiap hari turun patroli. Kecamatan dan desa juga sekarang sudah mulai terlibat aktif di wilayah masing-masing,” kata Faturrahman.

Dengan kolaborasi lintas sektor ini, Dinas Sosial berharap bahwa upaya perlindungan anak tidak hanya menjadi tugas pemerintah saja, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama. 

“Kita semua harus ambil bagian. Masa depan anak-anak Lombok Utara ada di tangan kita bersama,” pungkasnya. (Ten)


0 Komentar







Type and hit Enter to search

Close