![]() |
Foto// Ketua komisi IV DPRD NTB Hamdan Kasim |
Mataram, Penantb.com – Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim, mengeluarkan pernyataan tegas terkait dugaan praktik tarif parkir tidak wajar yang terjadi di Bandara Internasional Lombok.
Ia menilai kasus ini sangat serius dan mendesak pihak pengelola bandara, PT Angkasa Pura I, segera melakukan audit menyeluruh terhadap sistem dan manajemen parkir yang dikelola oleh pihak ketiga.
“Ini bukan lagi sekadar keluhan masyarakat. Sudah ada bukti dan pemberitaan media yang menguatkan. Karena itu, saya mendorong Angkasa Pura untuk segera mengaudit pengelola parkir di Bandara Lombok. Jika terbukti curang, harus ada tindakan tegas,” ujar Hamdan, Sabtu (28/06/2025).
Politisi asal NTB itu menambahkan bahwa pengelolaan parkir yang saat ini dipercayakan kepada pihak ketiga perlu dievaluasi total.
Ia bahkan menyarankan agar kontrak pengelolaan parkir dihentikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran serius, dan digantikan dengan pelaku usaha lokal yang dinilai lebih akuntabel dan mudah diawasi.
“Kalau memang sudah terbukti menipu atau merugikan konsumen, tak usah dipertahankan. Ganti saja dengan pelaku usaha lokal yang lebih bertanggung jawab. Ini sekaligus memberi kesempatan bagi pengusaha daerah,” tegasnya.
Menurut Hamdan, kasus ini bukan hanya merugikan individu tetapi berpotensi mencoreng citra NTB sebagai daerah wisata.
Ia menyoroti kemungkinan adanya banyak korban lain yang belum menyadari telah mengalami hal serupa.
“Kalau dua atau tiga orang saja sudah dirugikan hingga ratusan ribu, bayangkan jika ini terjadi ke puluhan atau bahkan ratusan pengguna jasa lain. Ini sudah masuk ranah pidana dan harus dilaporkan ke aparat penegak hukum,” katanya.
Hamdan juga mengimbau masyarakat untuk tidak diam jika mengalami kejadian serupa.
Ia mendorong agar warga aktif melaporkan ke pihak berwenang seperti Ombudsman maupun kepolisian.
“Jangan takut untuk melapor. Laporkan ke Ombudsman, ke kepolisian. Kalau tidak ditindak, maka korban baru bisa terus berjatuhan setiap hari,” serunya.
Kasus ini mencuat setelah seorang warga Lombok Barat, Ahmad Yani, mengungkap pengalamannya membayar parkir sebesar Rp360 ribu di Bandara Lombok, meskipun hanya memarkir mobil kurang dari satu jam.
Kejadian terjadi pada Jumat malam (28/6), saat ia menjemput keluarganya di area kedatangan dan membayar melalui sistem digital QRIS.
Yani mengaku terkejut saat mendapati nominal tagihan yang sangat tidak masuk akal. Bukti transaksi bahkan menunjukkan pembayaran dilakukan ke merchant bernama “Parkee” yang beralamat di Jakarta Barat, bukan entitas resmi pengelola parkir bandara.
0 Komentar