Breaking News

DP2KBPMD KLU: Kepala Desa Tak Boleh Intervensi BumDes, Harus Dikelola Secara Independen

 

Foto//Kepala DP2KBPMD Lombok Utara, Mala Siswandi,

Lombok Utara, Penantb.com – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP2KBPMD) Kabupaten Lombok Utara angkat bicara terkait dugaan intervensi Kepala Desa Pemenang Timur terhadap pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BumDes) setempat.

Kepala DP2KBPMD Lombok Utara, Mala Siswandi, mengaku baru mendapatkan informasi mengenai persoalan tersebut dari pemberitaan media. 

Ia mengatakan pihaknya telah meminta agar masalah tersebut diselesaikan di tingkat desa. Namun, DP2KBPMD akan tetap memantau perkembangan kasus tersebut secara intensif.

“Saya sudah minta teman-teman kepala bidang untuk berkomunikasi dengan camat hingga kepala desa guna mengetahui kondisi yang sebenarnya,” ujar Mala, Rabu (19/6/2025).

Ia juga mengingatkan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi fitnah. Jika terbukti adanya intervensi yang berlebihan dari kepala desa terhadap pengurus BumDes, maka pihaknya akan memanggil semua pihak terkait, termasuk kepala desa dan pengurus BumDes.

Menurut Mala, dalam regulasi yang ada, setiap pihak telah memiliki tugas masing-masing. Pengelolaan dan pembagian hasil usaha BumDes sudah diatur secara jelas dalam peraturan. 

Oleh karena itu, setiap keputusan penting seperti pembagian dividen harus melalui musyawarah desa (musdes).

“Kalau saya baca di berita, ada mekanisme yang tidak dijalankan oleh kepala desa, sehingga terkesan satu unit usaha ini tidak melalui musyawarah desa dalam pengambilan keputusan pembagian dividen,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BumDes sangat penting dan tidak boleh diabaikan.

Mala juga mengingatkan bahwa kepala desa tidak boleh mengintervensi operasional BumDes. 

Secara kelembagaan, BumDes merupakan entitas yang terpisah dari administrasi desa dan harus dikelola secara independen.

“Kepala desa hanya bertindak sebagai pembina BumDes, tidak boleh terlibat langsung dalam bisnis atau pengelolaannya,” katanya.

Meski demikian, Mala tetap berharap bahwa persoalan ini hanya disebabkan oleh kesalahan komunikasi dan bukan karena adanya pelanggaran yang serius.

“Saya masih yakin sebagian besar kepala desa tidak seperti itu. Mudah-mudahan yang kita dengar ini hanya persoalan komunikasi,” pungkasnya. (*)


0 Komentar







Type and hit Enter to search

Close