Breaking News

DLH Lombok Utara Diberi Tenggat 6 Bulan Perbaiki TPA Jugil

Foto//Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 DLH KLU, Samsul Hadi,

 

Lombok Utara, penantb.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Utara (KLU) mendapat teguran keras dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Dusun Jugil, Desa Samik Bangkol, Kecamatan Gangga. 

Dalam surat resmi yang diterima pada 8 April 2025, KLHK memberikan waktu enam bulan bagi pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan signifikan.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 DLH KLU, Samsul Hadi, menegaskan bahwa sistem open dumping yang masih digunakan saat ini berisiko besar terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. 

“Sampah hanya ditumpuk tanpa penutupan atau perlakuan khusus. Risiko pencemaran tanah, air, udara, hingga penyebaran penyakit menular sangat tinggi,” jelasnya baru-baru ini

Selain bau menyengat, keberadaan lalat, tikus, hingga ancaman kebakaran juga menjadi dampak negatif dari metode open dumping. 

Sebagai solusi, KLHK merekomendasikan penerapan metode sanitary landfill, yakni sistem penumpukan sampah secara berlapis dengan penutupan tanah setebal 20 cm untuk menekan gas metana, mencegah bau, serta memutus rantai penyebaran bibit penyakit.

DLH KLU kini tengah menyusun telaah staf sebagai langkah awal transformasi menuju sanitary landfill. Namun, tantangan terbesar terletak pada kebutuhan anggaran yang mencapai Rp 1,3 miliar. 

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 1,1 miliar dialokasikan untuk pengadaan tanah urug sebagai komponen vital metode baru tersebut.

“Waktu yang tersisa hanya empat bulan lagi. Saat ini kami masih menangani sampah dengan cara manual, meratakan timbunan menggunakan alat berat yang ada. Harapannya proses penganggaran berjalan lancar sehingga target dapat tercapai,” pungkas Samsul.


0 Komentar


















Type and hit Enter to search

Close