Breaking News

Dinas Pendidikan Lombok Utara Pastikan Sekolah Siap Jalankan Sistem E-Ijazah

 

Foto//Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Utara, Ali Marjati (dok//Teno Penantb)

LOMBOK UTARA, penantb.com– Pemerintah pusat resmi menerapkan kebijakan baru terkait pengelolaan ijazah melalui Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 tentang penggunaan E-Ijazah. 

Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah mitigasi terhadap risiko hilangnya ijazah akibat bencana dan kendala lainnya, sekaligus meningkatkan keamanan dokumen kelulusan siswa.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Utara, Ali Marjati, menyatakan bahwa seluruh data siswa akan terintegrasi melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 

Pemerintah pusat juga akan menyediakan dua situs utama, yakni Web E-Ijazah untuk pendataan siswa dan Web Manajemen Ijazah untuk proses penerbitan dan validasi dokumen.

“Sekarang pencetakan ijazah dilakukan langsung oleh sekolah masing-masing. Kalau dulu blangkonya dikirim dari pusat, sekarang sudah disiapkan sistemnya oleh kementerian, tinggal sekolah yang cetak,” jelas Ali saat ditemui media ini Selasa (10/06/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ketentuan teknis soal ijazah juga mengalami perubahan. Pemerintah hanya memberikan batasan minimal terkait media cetaknya, yakni ketebalan kertas minimal 80 GSM.

Untuk kesiapan di tingkat sekolah, Ali memastikan bahwa seluruh sekolah di Lombok Utara sudah siap melaksanakan sistem ini. 

“Alhamdulillah kami sudah turun langsung ke sekolah-sekolah, kami sosialisasikan, kami ajarkan penggunaannya. Jangan sampai karena kurangnya kesiapan kami, anak-anak kita yang jadi korban,” katanya.

Sistem E-Ijazah ini memiliki banyak keunggulan, salah satunya dari sisi keamanan. Nomor ijazah nantinya akan dikeluarkan langsung oleh pusat melalui sistem Surat Tanda Pengesahan dan Penetapan Jumlah Ijazah (STPJM). 

“Setelah STPJM disetujui oleh dinas, akan langsung keluar nomor ijazah untuk setiap anak. Kalau STPJM dibatalkan, nomor ijazah otomatis akan diganti,” jelas.

Selain itu, masyarakat umum, seperti pelaku usaha atau pencari kerja, juga dapat melakukan verifikasi ijazah secara mandiri. 

Cukup dengan mengakses Web E-Ijazah, lalu memasukkan nomor ijazah untuk menampilkan data pemiliknya. Bila ijazah hilang, sistem juga memungkinkan penerbitan ulang secara aman dan cepat.

"Dengan langkah ini, pemerintah berharap proses pengelolaan ijazah menjadi lebih aman, efisien, dan akuntabel ke depannya," tutupnya. (Ten)


0 Komentar






Type and hit Enter to search

Close