![]() |
| Bupati Lombok Utara Siapkan Perbub Larangan Penggunaan Plastik, DLH Jadi Teladan Penggerak Gerakan Ramah Lingkungan |
Lombok Utara, penantb.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) segera mengambil langkah tegas dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dengan menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang larangan penggunaan kemasan plastik sekali pakai. Peraturan tersebut akan berlaku bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga masyarakat umum di wilayah Lombok Utara.
Kebijakan ini merupakan salah satu wujud komitmen daerah untuk mengurangi ketergantungan pada plastik yang selama ini menjadi salah satu penyumbang terbesar pencemaran lingkungan, khususnya di kawasan pesisir dan laut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Utara, Drs. Rusdianto, M.Si, menyampaikan hal itu saat kegiatan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang digelar di Lapangan Golf Cosaido, Sira Indah, Selasa (10/6/2025). Acara tersebut diikuti ratusan peserta dari berbagai unsur masyarakat, lembaga pendidikan, komunitas, hingga pelaku usaha.
Rusdianto menegaskan, DLH KLU siap menjadi teladan dalam menjalankan gerakan pengurangan plastik. Sebagai langkah awal, pihaknya sudah mewajibkan seluruh staf menggunakan botol tumbler pribadi dan tidak lagi memakai gelas atau botol plastik kemasan air mineral.
“DLH harus memberi contoh dulu. Kami sudah tidak lagi menggunakan gelas atau botol plastik. Semua staf diwajibkan membawa tumbler masing-masing. Hal ini kecil, tapi dampaknya besar untuk perubahan kebiasaan,” tegas Rusdianto.
Ia menambahkan, gerakan ini bukan sekadar simbolik, melainkan upaya nyata menjaga keseimbangan lingkungan sekaligus kesehatan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, DLH juga menggencarkan kampanye mengurangi penggunaan plastik, termasuk di momen mudik atau kegiatan masyarakat lainnya. Alternatif ramah lingkungan yang ditawarkan antara lain menggunakan kantong belanja kain, botol minum isi ulang, serta wadah makanan yang dapat dipakai kembali.
Selain pengurangan penggunaan plastik, DLH juga berupaya memperkuat sistem pengelolaan sampah. Fokus utamanya adalah mendorong pemilahan sampah sejak sumber, memperluas praktik daur ulang plastik, serta meningkatkan kolaborasi dengan pihak-pihak terkait, mulai dari pelaku usaha hingga komunitas peduli lingkungan.
“Kami ingin masyarakat terbiasa memilah sampah. Dengan begitu, sampah plastik bisa diolah kembali dan tidak berakhir mencemari laut maupun pesisir. Ini pekerjaan besar yang harus kita lakukan bersama-sama,” ujarnya.
Rusdianto mengingatkan, persoalan sampah plastik bukan sekadar isu lokal, melainkan sudah menjadi ancaman global. Di Lombok Utara yang memiliki garis pantai panjang dan bergantung pada sektor pariwisata bahari, sampah plastik menjadi ancaman serius bagi kelestarian laut dan keseimbangan ekosistem.
“Sampah plastik mengancam kehidupan laut, ekosistem pesisir, dan keseimbangan ekosistem secara keseluruhan. Jika tidak segera dikendalikan, dampaknya bukan hanya pada lingkungan, tapi juga ekonomi masyarakat kita, khususnya pariwisata dan perikanan,” tegasnya.
Melalui momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pemkab Lombok Utara berharap masyarakat dapat mendukung penuh kebijakan Perbub larangan plastik ini. Gerakan bersama antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan komunitas diyakini akan mampu membawa perubahan nyata bagi kelestarian lingkungan.
“Menjaga lingkungan berarti menjaga diri kita sendiri. Mari sama-sama mulai dari hal kecil, seperti membawa kantong belanja sendiri, menggunakan tumbler, atau memilah sampah di rumah. Perubahan besar berawal dari kebiasaan kecil,” tutup Rusdianto.

0 Komentar