Breaking News

Tanah Warga Belum Dibayar, LBH LSM Lira Layangkan Somasi Ke BPKAD Lombok Utara -PENANTB

 

Foto// Gubernur LSM LIRA Nusa Tenggara Barat Zainudin 

Lombok Utara, penantb.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LSM Lira Nusa Tenggara Barat (NTB) mengirimkan somasi kedua kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) pada Sabtu, 24 Mei 2025. 

Somasi ini terkait dengan pembayaran tanah yang menjadi aset SMP Negeri 3 Bayan, yang sebelumnya berdiri di atas tanah milik warga, yaitu Senalam alias Amaq Seri.

Zainudin, perwakilan dari DPW LBH LIRA NTB, menegaskan bahwa somasi ini dilayangkan untuk mempertanyakan keberlanjutan pembayaran ganti rugi tanah tersebut yang belum juga terlunasi.

"Jika tidak segera ditanggapi, kami akan mengambil langkah hukum, dengan melaporkan pihak-pihak terkait ke aparat penegak hukum (APH) atas dugaan kelalaian dan tindakan melawan hukum," tegas Zainudin.

LBH LIRA NTB menegaskan bahwa tanah yang digunakan untuk pembangunan SMP Negeri 3 Bayan adalah hak milik sah Senalam alias Amaq Seri, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM). 

Penguasaan tanah tersebut oleh pemerintah daerah dimulai pada sekitar tahun 2001, tanpa melalui prosedur yang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku pada masa itu, yakni pemerintahan Kabupaten Lombok Barat.

Setelah pemekaran wilayah pada tahun 2008, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) dianggap lalai karena hingga saat ini belum menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada Senalam selaku pemilik sah tanah tersebut. 

LBH LIRA NTB juga menilai kelalaian ini merugikan pihak Senalam yang sudah lebih dari sepuluh tahun menunggu pembayaran yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah daerah.

"Kami akan mempublikasikan kasus ini ke media nasional, agar pihak-pihak terkait segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi tanah tersebut demi keadilan dan penegakan supremasi hukum," tambah Zainudin.

Sebelumnya, DPW LBH LIRA NTB juga telah mengirimkan surat somasi terkait masalah yang sama pada 21 April 2025. 

Dalam surat tersebut, LBH LIRA NTB mendesak Pemda KLU untuk segera memberikan klarifikasi mengenai status tanah yang masih tercatat atas nama Senalam, bukan milik Pemda KLU.

Meskipun somasi telah dilayangkan, pihak BPKAD KLU menyatakan bahwa mereka telah menyikapi masalah ini sejak lama dan saat ini tengah dalam proses mencari sertifikat tanah milik Senalam.

"Kami sudah melakukan pencarian sertifikat tanah milik Pak Senalam ke Pemda Lombok Barat dan sedang berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mendapatkan data terkait," ujar Kepala Bidang Aset BPKAD KLU, M Nasir, pada Sabtu (24/05/2025).

Nasir juga menjelaskan bahwa proses pembebasan lahan tersebut terjadi pada masa pemerintahan Lombok Barat. 

"Perjanjian pemecahan sertifikat ini dulu dilakukan saat Pemda Lombok Barat. Kami hanya menerima bangunan SMP beserta lahan tersebut dari Pemda Lombok Barat," jelasnya.


0 Komentar







Type and hit Enter to search

Close