Breaking News

Sinergi Pemkab Lombok Utara & Pemprov NTB Perkuat Pendapatan Daerah melalui Sosialisasi PKB di Bayan -PENANTB

Kepala Bapenda Ainal Yakin saat menghadiri acara sosialisasi PKB

 

LOMBOK UTARA, penantb.com -Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meneguhkan komitmen bersama meningkatkan pendapatan daerah lewat sosialisasi Pajak Daerah dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Aula Kantor Camat Bayan. 

Kegiatan ini menjadi penutup rangkaian sosialisasi yang telah bergulir sejak 7 Mei 2025 mulai dari Kecamatan Pemenang dan sejumlah kecamatan lainnya.

Acara dipimpin langsung Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KLU, Ainal Yakin, didampingi Plt. Camat Bayan Aripin. Turut hadir para kepala desa se-Kecamatan Bayan, serta kepala dusun menandakan soliditas jajaran pemerintah paling bawah dalam mendukung optimalisasi penerimaan daerah.

Dalam sambutannya, Ainal Yakin bersyukur atas terselenggaranya agenda bersama Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat. 


“Sinergi ini memastikan setiap lapisan masyarakat memahami regulasi pajak terbaru sehingga kewajiban perpajakan dapat dipenuhi tepat waktu,” ujarnya.

Ainal menekankan bahwa sejak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) resmi berlaku, pola pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah berubah signifikan, menggantikan skema lama pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. 

Aturan baru memberi tenggat 30 hari bagi pemerintah daerah untuk memastikan informasi tersampaikan, sehingga sosialisasi tatap muka dinilai krusial.

PAD Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2025 tercatat sekita Rp 303 milyar. Meski dana transfer pemerintah pusat masih menjadi penopang utama, Ainal menegaskan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama dari sektor pajak dan retribusi memainkan peran vital dalam menjaga stabilitas fiskal dan pembiayaan pembangunan.

“Tanpa dukungan pajak daerah, banyak program pelayanan dasar pendidikan, kesehatan, infrastruktur desa akan terkendala,” tegasnya.

Data Bapenda menunjukkan terdapat sekitar 4.000 unit kendaraan bermotor terdaftar di Kecamatan Bayan. 

Dari jumlah tersebut, 75 persen pemilik patuh membayar PKB. “Angka ini cukup menggembirakan, namun masih ada ruang perbaikan,” kata Ainal. 

Ia berharap keterlibatan camat, kades, dan kadus dapat mendorong wajib pajak agar segera melunasi kewajibannya.

Sebagai bentuk sinergi, Pemkab KLU telah menyediakan kendaraan operasional bagi Samsat keliling untuk menjangkau pelosok desa. 

Langkah ini dinilai efektif memperluas layanan pembayaran PKB dan meminimalkan biaya transaksi bagi masyarakat pedesaan.

Ainal Yakin menekankan target peningkatan PAD dua tahun ke depan sejalan dengan tren positif realisasi pajak sejak 2023. Ia optimistis, dengan regulasi baru dan sinergi lintas lembaga, Lombok Utara mampu memperkuat kemandirian fiskal dan mempercepat pembangunan infrastruktur dasar di wilayah pesisir hingga pegunungan Bayan.

“Insyaallah, dengan partisipasi aktif masyarakat dan aparatur di semua tingkatan, kita dapat mencapai penerimaan pajak yang lebih baik, sehingga kesejahteraan warga Lombok Utara semakin meningkat,” pungkasnya.

Plt. Camat Bayan, Aripin, mengapresiasi inisiatif tersebut. "kami atas nama pemerintah camat Bayan, berikan apresiasi dan berterima kasih atas terlaksananya kegiatan ini," ujarnya 

"Pajak ini merupakan salah satu bagian kontribusi kita kepada pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan daerah," tambahnya 

Ia juga mengatakan melalui peranan kepala desa, kepala kewilayahan, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk taat pajak, guna mendukung Pendapatan Asli Daerah.

"Kerja sama yang baik sosialisasi kepada masyarakat melalui kepala desa, kepala dusun guna memberikan pemahaman kepada masyarakat akan mendukung Pendapatan Daerah melalui PKB ini," tutupnya 




0 Komentar







Type and hit Enter to search

Close