Breaking News

Polda NTB Gelar Sidang KKEP, Dua Anggota Dipecat Imbas Kasus Kematian Brigadir N di Gili Trawangan

 

Foto// Ilustrasi 

Mataram, Penantb.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun institusi Polri yang bersih, berintegritas, dan berorientasi pada nilai-nilai etika, dengan menjatuhkan sanksi tegas terhadap dua personelnya.

Dua anggota kepolisian, KOMPOL Y dan IPDA AC, secara resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian setelah dinyatakan melanggar kode etik profesi dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Selasa, 27 Mei 2025, di ruang sidang Bidang Propam Polda NTB.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa keduanya terbukti melakukan perbuatan tidak patut yang mencederai kehormatan institusi Polri. Selain dipecat, mereka juga dijatuhi sanksi berupa penempatan di tempat khusus selama 30 hari.

"Sidang etik menyatakan bahwa perbuatan mereka tidak mencerminkan sikap, perilaku, dan nilai-nilai moral yang seharusnya dijunjung tinggi oleh anggota Polri. Mereka telah melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf b dan Pasal 13 huruf e dan f dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, serta Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri," ujar Kombes Kholid.

Pelanggaran yang dilakukan dinilai sebagai perbuatan tercela yang bertentangan dengan etika profesi dan melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Lebih lanjut, Kabid Humas menegaskan bahwa sanksi etik ini tidak menutup kemungkinan adanya proses hukum lanjutan. 

“Penjatuhan sanksi etik tidak menghapus kemungkinan adanya tuntutan pidana atau perdata. Saat ini penyidik Ditreskrimum Polda NTB sedang melakukan pemeriksaan intensif,” tegasnya.

Polda NTB menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab, sejalan dengan prinsip Polri PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

“Langkah ini menunjukkan ketegasan institusi dalam menjaga kehormatan dan kepercayaan publik terhadap Polri. Tidak ada ruang untuk perilaku yang mencederai nilai-nilai moral dan etika dalam tubuh Polri,” tutup Kombes Kholid.


0 Komentar







Type and hit Enter to search

Close