Breaking News

Pemkab Lombok Utara Teken MoU dengan PN Mataram, Permudah Penyelesaian Masalah Hukum Administrasi Kependudukan -PENANTB

Foto// Bupati Kabupaten Lombok Utara H Najmul Akhyar saat tekan MOU dengan PN Mataram 

 

TANJUNG, penantb.com – Dalam upaya meningkatkan pelayanan hukum dan administrasi kependudukan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) menjalin kerja sama strategis dengan Pengadilan Negeri (PN) Mataram. 

Kerja sama tersebut diwujudkan dalam bentuk penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang berlangsung di Kantor Bupati KLU, pada Kamis (2/5).

Penandatanganan MoU ini dilakukan langsung oleh Bupati Lombok Utara Dr. H. Najmul Akhyar, SH., MH., dan Ketua PN Mataram Ary Wahyu Irawan, S.H., M.H. Kegiatan ini turut disaksikan oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Asisten I Setda KLU Atmaja Gumbara, SP, Kepala Dinas Dukcapil H. Rubain, S.Sos., Kepala Dinas PMPTSP KLU Evi Winarni, SP., M.Si., Kepala Dinas Sosial PP dan PA KLU Faturrahman, S.ST., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mataram, para camat se-KLU, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Najmul Akhyar menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada PN Mataram yang telah bersedia menjalin kerja sama dengan Pemerintah Daerah Lombok Utara. 

Ia menekankan pentingnya dokumen administrasi kependudukan, seperti akta kematian, akta perceraian, dan isbat nikah, sebagai hak dasar masyarakat yang wajib difasilitasi negara.

“Administrasi kependudukan ini sangat penting bagi masyarakat, terutama dalam hal mengurus akta kematian, perceraian, isbat nikah serta keperluan lainnya,” ujar Bupati Najmul.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa Pemda KLU memandang serius penyediaan dokumen kependudukan bagi warganya. 

Tidak hanya sebagai bagian dari pelayanan publik, tetapi juga sebagai bentuk pemenuhan hak-hak administratif masyarakat, terutama bagi keluarga yang mengalami peristiwa penting seperti kematian.

Sebagai contoh, Bupati Najmul menyebutkan bahwa Dinas Sosial KLU selama ini memberikan bantuan kepada keluarga yang anggota keluarganya meninggal dunia, dengan syarat kepemilikan akta kematian yang sah. 

"Akte kematian misalnya sangat penting, di mana kami bersama dengan Dinas Sosial KLU memberikan sumbangan kepada keluarga yang meninggal untuk mengurus akta kematian," jelasnya.

Ia pun berharap kerja sama ini tidak hanya berhenti sampai pada penandatanganan MoU, tetapi bisa terus dilanjutkan ke depan demi kemudahan masyarakat dalam mendapatkan hak-hak kependudukan mereka.

“Semoga ke depannya MoU seperti ini dapat terus kita laksanakan demi kemudahan masyarakat dalam mendapatkan hak-hak kependudukan,” harap Bupati.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Mataram Ary Wahyu Irawan menilai kerja sama ini sebagai langkah penting dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya masyarakat di Kabupaten Lombok Utara yang secara geografis cukup jauh dari Kota Mataram.

“Dengan adanya penandatanganan MoU ini, masyarakat Lombok Utara tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor pengadilan yang ada di Mataram, cukup datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berada di Dinas PMPTSP Naker untuk mengurus administrasi kependudukan,” tutup Ary Wahyu Irawan.


0 Komentar










Type and hit Enter to search

Close