Breaking News

Pemkab Lombok Utara Siapkan Car Free Day Rutin, Dukung Gaya Hidup Sehat dan UMKM Lokal

 

Foto// Car Free Day, google 

LOMBOK UTARA, PENANTB.COM – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pola hidup sehat dan mendukung sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

Salah satu wujud konkret dari komitmen tersebut adalah persiapan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD), yang dijadwalkan akan mulai digelar secara rutin setiap hari Minggu mulai tanggal 15 Juni 2025 mendatang.

Persiapan ini ditandai dengan rapat koordinasi lintas sektoral yang digelar pada Rabu, 28 Mei 2025, bertempat di Ruang Kepala Dinas Perhubungan KLU. 

Rapat tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain Polres Lombok Utara (Lotara), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta perwakilan dari Desa Tanjung dan Desa Jenggala.

Kasat Pol PP KLU, Totok Surya Saputra, dalam pernyataannya menegaskan bahwa kegiatan Car Free Day ini bukan hanya sekadar agenda seremonial, tetapi juga menjadi bagian dari rangkaian menyambut Hari Ulang Tahun ke-17 Kabupaten Lombok Utara. 

Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat menjadi ruang sehat untuk masyarakat serta ajang promosi dan peningkatan ekonomi pelaku UMKM lokal.

“Ini adalah momentum menyambut HUT ke-17 Kabupaten Lombok Utara sekaligus memberikan ruang sehat bagi masyarakat serta mendukung UMKM lokal,” kata Totok dalam rapat tersebut.

Kegiatan CFD nantinya akan berlangsung setiap hari Minggu pukul 06.00–09.00 WITA. Dalam waktu tersebut, ruas Jalan Tioq Tata Tunaq mulai dari jembatan Sungai Sokong hingga simpang tiga Sasak Narmada akan ditutup sementara untuk kendaraan bermotor. Penutupan jalan akan dilakukan secara aman menggunakan water barrier.

Dalam rapat itu, Kepala Dinas Perhubungan KLU juga memberikan apresiasi kepada seluruh peserta rapat atas partisipasi aktif mereka. Ia menjelaskan bahwa akan dilakukan rekayasa lalu lintas sementara selama kegiatan berlangsung. 

Arus lalu lintas dari arah Sasak Narmada akan dialihkan ke kiri menuju simpang tiga Karang Bayan, dan sebaliknya. 

Rencana teknis ini akan dimatangkan lebih lanjut setelah survei lapangan dan rapat koordinasi teknis lanjutan dilaksanakan.

Totok menambahkan bahwa pelaksanaan Car Free Day ini sudah memiliki dasar hukum yang jelas. 

Di antaranya, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja serta Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

Pemerintah berharap Car Free Day ini akan menjadi program berkelanjutan yang mampu menciptakan ruang publik yang aman, sehat, dan produktif, yang bisa dinikmati oleh seluruh elemen masyarakat di Lombok Utara baik untuk aktivitas olahraga, hiburan keluarga, maupun promosi produk UMKM lokal.


0 Komentar







Type and hit Enter to search

Close