![]() |
Foto//Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Kawasan Permukiman KLU, Kahar Rizal, |
Lombok Utara, Penantb.com — Kabupaten Lombok Utara (KLU) menghadapi tantangan serius dalam pembangunan infrastruktur jalan tahun ini, menyusul tidak diperolehnya Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk sektor jalan.
Kondisi ini memaksa pemerintah daerah mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang terbatas, sehingga perbaikan jalan rusak tidak dapat dilakukan secara masif.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Kawasan Permukiman KLU, Kahar Rizal, menjelaskan bahwa KLU tidak menerima DAK fisik karena tingkat kemantapan jalan di wilayah tersebut telah melebihi 65 persen—batas minimal yang menjadi indikator kelayakan penerimaan DAK fisik dari pemerintah pusat.
“Tahun ini, kami tidak mendapat DAK fisik karena tingkat kemantapan jalan di KLU sudah melebihi 65 persen," ujarnya kepada media baru-baru ini
"Padahal, aturan menyatakan DAK fisik diprioritaskan untuk daerah dengan kemantapan di bawah angka tersebut,” jelasnya.
Namun, Kahar mengungkapkan bahwa panjang jalan di KLU bertambah dari sebelumnya 407 kilometer menjadi 457 kilometer.
Penambahan ini justru menurunkan persentase kemantapan jalan secara keseluruhan, yang dinilai dapat membuka peluang bagi KLU untuk kembali menerima DAK fisik di tahun anggaran berikutnya.
Meski menghadapi keterbatasan anggaran, Kahar menegaskan bahwa laporan kerusakan jalan yang masuk dari masyarakat tetap dicatat dan akan ditindaklanjuti secara bertahap.
Wilayah timur seperti Kecamatan Bayan mendapat perhatian khusus karena memiliki jaringan jalan terpanjang di antara kecamatan lain.
“Kami akui penanganan di Bayan butuh waktu lebih lama, tapi kami komitmen menyelesaikannya sesuai kemampuan anggaran,” tutupnya.
0 Komentar