![]() |
Foto// Kantor PDAM Amerta Dayan Gunung |
LOMBOK UTARA, penantb.com – Desakan untuk mengevaluasi kinerja jajaran direksi dan dewan pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda) Amerta Dayan Gunung, Kabupaten Lombok Utara (KLU), semakin menguat.
Dorongan tersebut datang dari berbagai pihak, mulai dari legislatif hingga kalangan praktisi hukum, yang menilai bahwa keberadaan PDAM saat ini belum menunjukkan kinerja yang optimal dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan air bersih.
Wakil Ketua I DPRD KLU, Hakkamah, menjadi salah satu sosok yang paling vokal menyuarakan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja PDAM.
Dalam pernyataannya pada Kamis (22/05/2025), politisi Partai Gerindra itu menegaskan bahwa evaluasi tidak boleh terbatas hanya pada posisi Direktur Utama (Dirut) PDAM, tetapi juga harus mencakup jajaran Dewan Pengawas (Dewas) yang sebagian diisi oleh pejabat publik.
Menurut Hakkamah, banyak persoalan mendasar yang belum mampu diselesaikan oleh PDAM, di antaranya adalah ketersediaan air bersih di destinasi wisata utama seperti Gili Trawangan dan Gili Meno.
Selain itu, pencapaian jumlah pelanggan PDAM yang jauh di bawah target yang ditetapkan oleh pemerintah daerah juga menjadi sorotan serius.
“Target pelanggan yang tertuang dalam Perda belum tercapai, bahkan capaian saat ini masih di bawah 80 persen dari target. Setiap tahun ada penyertaan modal dari APBD, tetapi realisasi program tidak sebanding. Ini tentu harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.
Hakkamah juga menekankan pentingnya penempatan figur yang profesional dan kompeten untuk memimpin PDAM, mengingat persoalan air merupakan masalah vital bagi masyarakat KLU.
Menurutnya, jabatan dewas sebaiknya tidak dirangkap oleh pejabat yang memiliki tanggung jawab besar di tempat lain, karena dikhawatirkan akan mengganggu fokus dan kinerja pengawasan.
“Pengawasan akan berjalan optimal jika dijalankan oleh orang yang fokus pada tugasnya. Jabatan rangkap seperti ini hanya akan membuat kinerja perusahaan stagnan atau bahkan menurun,” imbuhnya.
Desakan serupa juga datang dari praktisi hukum, Andi Yamsa, yang menilai bahwa Bupati H. Najmul Akhyar selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) memiliki otoritas penuh untuk melakukan evaluasi terhadap PDAM.
Menurutnya, evaluasi ini menjadi mendesak karena performa PDAM selama beberapa tahun terakhir cenderung stagnan.
Andi menyoroti data jumlah pelanggan aktif yang jauh dari ekspektasi.
“Dari yang seharusnya mencapai 50 ribu pelanggan, ternyata hanya sekitar 28 ribu yang tercatat aktif. Ini tentu harus menjadi bahan evaluasi serius,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti jabatan Dewas yang saat ini dipegang oleh Sekretaris Daerah (Sekda) KLU, Anding Duwi Cahyadi, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Menurut Andi, rangkap jabatan ini tidak ideal karena mengganggu efektivitas dan independensi pengawasan.
“Seorang Sekda memiliki beban kerja yang sangat besar. Bagaimana mungkin bisa menjalankan peran pengawasan PDAM dengan maksimal? Harusnya Dewas adalah orang yang independen dan benar-benar profesional, bukan pejabat aktif yang sudah punya tanggung jawab lain,” tegasnya.
Permendagri Nomor 23 Tahun 2024, Pasal 28, memang memberikan ruang bagi pejabat daerah untuk menjadi anggota dewas selama tidak terkait langsung dengan pelayanan publik.
Namun dalam praktiknya, posisi strategis seperti Sekda yang juga menjabat TAPD dinilai rawan konflik kepentingan dan berpotensi melemahkan fungsi pengawasan terhadap perusahaan daerah.
Baik dari pihak legislatif maupun praktisi hukum sepakat bahwa Bupati harus segera mengambil langkah tegas melalui proses evaluasi menyeluruh dan seleksi terbuka (pansel) terhadap posisi strategis di PDAM, termasuk Dewas.
Tujuannya adalah menempatkan figur yang profesional, memiliki kapabilitas, integritas, dan waktu yang cukup untuk mengelola sektor air yang sangat krusial di Lombok Utara.
“Kabupaten lain sudah berlari kencang dengan pelayanan publik yang semakin baik. Lombok Utara tidak boleh tertinggal hanya karena lemahnya manajemen perusahaan daerah,” tutup Hakkamah.
0 Komentar