Breaking News

Dirut RSUD Lombok Utara Bantah Ada Malapraktik WNA -PENANTB

Foto// Direktur RSUD Kabupaten Lombok Utara Dr. Nova Budiarjo.



Lombok Utara, penantb.com  – Kasus dugaan malapraktik kembali mencuat, kali ini melibatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia bernama Noor Ain. 

Perempuan tersebut melaporkan dugaan tindakan malapraktik medis yang dialaminya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Lombok Utara ke Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam laporan yang disampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, kuasa hukum Noor Ain, Hamdan Kasim, menyebut bahwa kliennya mengalami infeksi serius pasca operasi yang dilakukan di RSUD KLU. 

“Pasca operasi, klien saya mengalami infeksi serius berupa munculnya nanah pada bekas jahitan. Semua itu terdokumentasi dengan bukti medis,” jelas Hamdan kepada wartawan seperti di kutip dihalaman salah satu media beberapa waktu lalu

Akibat dari infeksi tersebut, kondisi Noor Ain memburuk hingga akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) NTB untuk mendapatkan perawatan intensif. 

Menurut pengakuannya, ia telah menghabiskan dana sebesar Rp 97 juta untuk biaya pengobatan dan pemulihan kesehatan.

Hamdan menyebut bahwa pihaknya telah mencoba menempuh jalur mediasi dengan RSUD KLU. Namun hingga kini belum ada kesepakatan yang memuaskan. 

“Awalnya pihak rumah sakit menawarkan ganti rugi Rp 20 juta, kemudian naik menjadi Rp 50 juta. Tetapi klien saya menolaknya,” ungkapnya. 

Ia menambahkan bahwa pihaknya menuntut kompensasi sebesar Rp 250 juta yang dapat dicicil melalui perjanjian tertulis. Namun hingga saat ini belum ada jawaban resmi dari pihak rumah sakit. 

“Kami merasa rumah sakit tidak menunjukkan itikad baik, sehingga menempuh jalur hukum,” tegas Hamdan.

Menanggapi laporan tersebut, Direktur RSUD Kabupaten Lombok Utara, Dr. Nova Budiarjo, membantah tuduhan malapraktik tersebut. 

Ia menyatakan bahwa kasus yang dilaporkan Noor Ain terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai direktur rumah sakit. 

“Kasus itu terjadi sebelum saya menjabat. Kami juga sudah melakukan mediasi dengan pasien dan sempat menerima somasi dari kuasa hukum pasien,” ujar Dr. Nova saat dikonfirmasi, Kamis (22/05/2025).

Menurutnya, pihak rumah sakit telah berupaya maksimal dalam menangani keluhan pasien. 

Ia juga menyatakan bahwa telah ada komunikasi langsung antara dirinya dan Noor Ain. Namun, ia menyayangkan bahwa permasalahan berkembang di luar ranah medis. 

“Masalah membesarnya ini karena ada inspeksi silang yang di luar kewenangan kami sebagai tenaga medis. Padahal kami telah berupaya maksimal, termasuk menanggapi keluhan pasien yang salah satunya berdampak pada kualitas hidupnya,” jelasnya.

Dr. Nova juga menanggapi kritik yang ditujukan terhadap layanan ruang VIP yang diterima Noor Ain. Menurutnya, RSUD KLU tidak memiliki ruang VIP. 

“Perlu diingat, kami tidak punya ruang VIP, hanya ada kelas satu. Jadi mungkin ada perbedaan ekspektasi di sana,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa keterbatasan tenaga medis, khususnya dokter spesialis, menjadi tantangan besar bagi rumah sakit yang dipimpinnya. 

“Kami memang tidak memiliki jumlah sebanyak rumah sakit provinsi. Di sini hanya puluhan, sementara di sana bisa ratusan,” tambahnya.

Terkait isu kompensasi, Dr. Nova menegaskan bahwa secara institusi rumah sakit tidak pernah menjanjikan kompensasi kepada pasien. 

“Saya sudah tanya ke teman-teman, tidak ada kompensasi. Kalau pun ada yang pernah dijanjikan, saya tidak tahu karena itu sebelum saya menjabat. Secara institusi, kami tidak pernah menjanjikan kompensasi,” katanya.

Meski begitu, Dr. Nova menyatakan pihaknya tetap terbuka untuk evaluasi dan akan terus menjalankan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. 

“Kami sudah berusaha menjalankan SOP yang ada. Jika ada kesalahan, tentu kami evaluasi,” pungkasnya.

0 Komentar







Type and hit Enter to search

Close