![]() |
Foto// Kuasa hukum korban Itrawadi S.H |
LOMBOK UTARA, Penantb.com - Kasus dugaan penipuan berkedok gadai mobil kembali mencuat di Kabupaten Lombok Utara. Seorang warga Dusun Dasan Kopang, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, bernama Wahyudi, menjadi korban dalam kasus yang diduga melibatkan seorang oknum bernama RAG (Inisial), yang berperan sebagai makelar mobil.
Menurut kuasa hukum korban, Itrawadi, S.H., yang juga menjabat sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lang Lang, pihaknya telah dua kali melayangkan somasi terhadap RAG. Namun, tanggapan yang diterima tidak kunjung menunjukkan itikad baik dari pihak terduga pelaku.
“Pertama kami lakukan somasi, tapi tidak ada jawaban. Kedua kali somasi, barulah terduga pelaku datang dan dilakukan mediasi. Namun hingga saat ini belum ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujar Itrawadi kepada media ini Sabtu (31/05/2025).
Kasus ini bermula dari adanya hubungan gadai menggadai mobil antara Wahyudi dan RAG. Mobil yang dimaksud adalah sebuah mobil pick-up merek Suzuki dengan kesepakatan gadai selama satu tahun, dengan nilai uang gadai sebesar Rp40 juta.
Namun, sebelum masa gadai berakhir, mobil tersebut ditarik oleh pemilik aslinya. Ironisnya, uang gadai sebesar Rp40 juta yang telah dibayarkan Wahyudi tak kunjung dikembalikan hingga saat ini.
Lebih lanjut, peristiwa ini mengarah pada dugaan penipuan dan penggelapan. Menurut keterangan Itrawadi, peristiwa gadai mobil terjadi pada Kamis, 20 Juli 2023, di Dusun Dasan Kopang, Dusun Karang Bajo.
Pada saat itu, kliennya, Wahyudi, melakukan perjanjian gadai dengan RAG, yang mengaku sebagai pihak pertama dan memiliki kewenangan atas mobil tersebut.
“Dalam perjanjian tersebut, pihak pertama meminjam uang sebesar Rp40 juta kepada klien kami, dan memberikan jaminan berupa satu unit mobil pick-up Suzuki, dengan masa gadai selama satu tahun sejak ditandatanganinya surat perjanjian,” terang Itrawadi.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa status kepemilikan mobil tersebut ternyata masih atas nama pihak lain yang berinisial S.
Mobil pun akhirnya ditarik oleh pemilik sah, sementara Wahyudi tidak mendapatkan kembali uang yang telah dipinjamkan.
Merasa dirugikan secara materiil dan moral, Itrawadi menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Lombok Utara pada hari ini, Sabtu (31/05/2025).
Laporan tersebut akan mengacu pada ketentuan dalam Pasal 1238 jo. Pasal 1234 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terkait wanprestasi, serta Pasal 378 jo. Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Pasal 378 KUHP menyebutkan bahwa:
"Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu barang, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun."
Itrawadi menegaskan bahwa laporan hukum ini diambil sebagai langkah terakhir, setelah berbagai upaya damai dan mediasi tidak membuahkan hasil.
“Kami masih membuka ruang bagi pelaku untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Namun, jika tidak ada niat baik, maka proses hukum harus berjalan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari terduga pelaku (red).
0 Komentar