Breaking News

Kopi Lombok Utara Menuju Pasar Internasional, Pemda Dorong Sertifikasi IG -PENANTB

Foto // Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kabupaten Lombok Utara Tresnahadi 
 


Lombok Utara, penantb.com – Angin segar bagi para petani kopi di Kabupaten Lombok Utara (KLU). Pemerintah Daerah setempat melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) tengah mengupayakan langkah strategis dengan mendaftarkan komoditas kopi khas daerah ini untuk mendapatkan sertifikasi Indikasi Geografis (IG). 

Sertifikasi ini menjadi gerbang penting untuk membuka akses pasar ekspor dan memperkuat posisi kopi Lombok Utara di kancah global.

Langkah ini ditegaskan langsung oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan KLU, Tresnahadi. 

Ia menyebut, pendaftaran IG merupakan komitmen nyata Pemda dalam meningkatkan kualitas dan daya saing produk lokal. 

“Selama ini kami telah berupaya memperkuat sektor pertanian secara umum. Kini fokus diarahkan ke kopi sebagai salah satu komoditas unggulan. Pendaftaran IG kopi KLU menjadi langkah awal untuk menembus pasar internasional secara legal,” jelasnya.

IG sendiri merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap produk yang memiliki karakteristik khas yang dipengaruhi oleh faktor geografis, baik alam maupun manusia. 

Dalam konteks ini, kopi KLU yang mencakup varian robusta dan arabika  dinilai memiliki kekhasan cita rasa dan kualitas yang unik karena tumbuh di wilayah Lombok Utara yang memiliki iklim, ketinggian, dan jenis tanah yang ideal untuk budidaya kopi.

Untuk proses pendaftaran IG, Pemda Lombok Utara bekerja sama dengan Pusat Penelitian Kopi dan Kakao (Puslitkoka) Jember. 

Lembaga ini dikenal sebagai pusat riset terdepan di bidang kopi dan kakao, dan akan mendampingi Pemda dalam penyusunan dokumen, pengujian mutu, serta proses administrasi yang dibutuhkan untuk mendaftarkan IG ke Kementerian Hukum dan HAM.

“Anggaran sebesar Rp200 juta telah kami siapkan dari APBD murni untuk mendukung seluruh prosesnya. Jika nanti ternyata biaya tersebut belum mencukupi, Pemda siap menambah alokasi dana,” tambah Tresnahadi.

Ia juga mengungkapkan, keberadaan IG tidak hanya sebagai bentuk legalitas semata, tetapi juga sebagai upaya branding produk lokal yang akan meningkatkan nilai jual dan daya saing kopi Lombok Utara, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. 

"Kopi KLU akan menjadi identitas resmi dari kopi Lombok Utara, dan ini penting agar kita bisa punya pijakan hukum saat mengekspor," ujarnya.

Pemerintah Daerah berharap, melalui sertifikasi IG ini, semangat petani kopi yang sempat surut bisa kembali bangkit. 

Terlebih dengan dukungan teknologi budidaya yang lebih efisien seperti metode sambung pucuk, petani tidak perlu lagi menunggu waktu lama untuk panen sebagaimana saat menanam dari awal.

Selain kopi, Tresnahadi juga mengisyaratkan bahwa Pemda tengah menyiapkan rencana untuk mendaftarkan komoditas unggulan lainnya, seperti vanili, agar juga bisa memperoleh sertifikasi IG. 

Ini sejalan dengan misi Pemda untuk menjadikan sektor pertanian sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang baru.

“Kita ingin kopi menjadi ikon baru dari Lombok Utara. Dengan pasar yang lebih luas, tentunya ini akan memberi dampak ekonomi yang signifikan bagi para petani dan masyarakat sekitar,” tutupnya. (Ten)


0 Komentar










Type and hit Enter to search

Close