![]() |
Foto// dua orang terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu |
Lombok Utara, penantb.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum setempat.
Pada Sabtu, 12 April 2025, sekitar pukul 15.00 WITA, dua orang pria berinisial SL (41) dan SJ (36) berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan serta peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
SL (41) yang diketahui bekerja sebagai buruh tani dan merupakan warga Desa Pemenang Timur, ditangkap di belakang rumahnya di Dusun Karang Petak, Desa Pemenang Timur, Kecamatan Pemenang.
Sementara SJ (36), seorang buruh harian lepas yang tinggal di dusun yang sama, ditangkap di lokasi berbeda, tepatnya di jalan raya Dusun Karang Montong Lauk, Desa Pemenang Timur.
Penangkapan kedua tersangka dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara, IPTU I Putu Sastrawan, S.H., berdasarkan Laporan Polisi nomor LP / A / 13 / IV / 2025 dan LP / A / 12 / IV / 2025.
Kapolres Lombok Utara AKBP. Agus Purwanta melalui Kasat Narkoba IPTU. I Putu Sastrawan SH, mengatakan informasi awal mengenai aktivitas mencurigakan ini berasal dari masyarakat yang melaporkan sering terjadinya transaksi narkotika di wilayah kecamatan Pemenang.
"Setelah mendapatkan Informasi tersebut selanjutnya anggota Opsnal Satuan Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian disekitar wilayah Pemenang, sampai akhirnya pada waktu dan tempat tersebut diatas, petugas mengamankan terduga pelaku SL yang saat itu sedang berada dibelakang rumahnya" ujar Kasat Narkoba Rabu (16/04/2025).
Dalam proses penggeledahan, petugas melibatkan dua saksi umum berinisial MYE dan MG.
Sebelum penggeledahan dilakukan, saksi umum diminta terlebih dahulu memeriksa badan petugas untuk memastikan tidak ada rekayasa barang bukti.
Setelah dinyatakan bersih, penggeledahan pun dilakukan terhadap tersangka SL.
"Terlebih dahulu saksi umum tersebut melakukan penggeledahan terhadap salah seorang petugas yang akan melakukan penggeledahan terhadap para terlapor." terangnya
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu buah dompet hitam merek Quiksilver berisi uang tunai Rp650.000 di saku celana belakang SL, serta tambahan Rp400.000 di saku celana bagian kiri.
Ketika diinterogasi, SL mengaku sempat membuang barang bukti ke sawah dekat lokasi penangkapan.
Petugas kemudian menemukan satu buah pipet plastik dan dua poket klip plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto masing-masing 0,20 gram dan 0,17 gram.
Penggeledahan dilanjutan di kamar SL menghasilkan satu klip plastik bening bekas pakai berisi dua poket sabu, sementara tiga klip plastik bekas pakai lainnya ditemukan di kandang ayam di belakang rumahnya.
Tersangka SJ ditangkap di pinggir jalan Dusun Karang Montong Lauk. Dari tangan SJ, petugas mengamankan 12 klip plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 3,81 gram.
Selain itu, barang bukti lain yang ditemukan antara lain satu unit handphone Xiaomi Redmi 12C warna biru, dompet berisi uang tunai Rp34.000, satu klip plastik bening, satu buah tabung kaca, dan dua potongan pipet plastik, salah satunya sudah diruncingkan.
“Total barang bukti dari kedua tersangka mencapai berat bruto 4,18 gram sabu,” beber IPTU Sastrawan.
Kedua pelaku telah menjalani tes urine dengan hasil positif mengandung narkotika. Saat ini mereka telah ditahan di Polres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, SL dan SJ dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," tutup kasat Narkoba
0 Komentar