![]() |
Foto//Rusdianto DPRD komisi I Kabupaten Lombok Utara |
Lombok Utara, Penantb.com – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) yang menghentikan sementara tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) pasca-libur Lebaran mendapat sorotan dari anggota DPRD Komisi I, Rusdianto.
Menurutnya, langkah tersebut semestinya terlebih dahulu dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan Komisi I DPRD.
Ia menilai bahwa kebijakan itu memiliki dampak langsung terhadap masyarakat dan tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa dasar data yang jelas.
"Seharusnya ada koordinasi dengan Komisi I terkait kebijakan ini. Jika memang ada tenaga yang harus dirumahkan, maka harus berdasarkan data yang valid, bukan asal menonaktifkan," tegas Rusdianto melalui pesan WhatsApp kepada Penantb.com, Jumat (04/04/2025).
Ia juga meminta agar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lombok Utara lebih selektif dalam menentukan siapa saja yang dinonaktifkan.
Tenaga dengan masa pengabdian di bawah dua tahun atau yang belum terdaftar dalam database, kata dia, masih memungkinkan untuk dinonaktifkan.
Namun bagi mereka yang telah mengabdi lebih dari dua tahun dan sudah tercatat dalam database, tidak bisa diberhentikan secara sepihak.
"BKD harus selektif dalam menentukan siapa yang dinonaktifkan. Harus ada pertimbangan masa kerja dan data base,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rusdianto mengingatkan agar kebijakan ini tidak menjadi celah bagi pemerintah daerah untuk melakukan rekrutmen baru tenaga honorer, seperti yang pernah terjadi pada periode sebelumnya.
“Jangan sampai ini strategi dari pemerintah yang baru untuk memasukkan tenaga honor yang baru sebagaimana pengalaman periode sebelumnya,” pungkasnya.
Sebelumnya beredar bahwa seluruh tenaga non-ASN tidak diperkenankan untuk masuk kantor sampai proses evaluasi selesai dilakukan.
Setelah evaluasi selesai, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru dapat memanggil kembali tenaga non-ASN yang benar-benar dibutuhkan. (-Red)
0 Komentar